
Beredar klaim utang pinjol hangus setelah 90 hari. Faktanya, utang pinjol tidak hangus dan tercatat sebagai kredit macet TWP 90 di SLIK OJK, simak aturan resminya.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Banyak warganet percaya utang pinjaman online bisa lenyap sendiri setelah menunggak lebih dari tiga bulan. Mitos ini terutama menyebar di kalangan pengguna pinjol yang sudah kesulitan membayar cicilan.
Padahal regulasi yang berlaku justru menyatakan hal sebaliknya. Keterlambatan bayar selama 90 hari bukan berarti utang pinjol hangus, melainkan dikategorikan sebagai kredit bermasalah yang berdampak jangka panjang pada kondisi keuangan peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan status ini tetap menempel pada nama nasabah. Konsekuensinya, rekam jejak tersebut bisa memengaruhi akses mereka terhadap produk dan layanan keuangan di masa depan.
Utang Pinjol 90 Hari Jadi Kredit Macet
Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga lebih dari 90 hari masuk kategori kredit macet (TWP 90). Status ini bukan penghapusan utang, melainkan penurunan kualitas kredit yang mencerminkan risiko gagal bayar.
Artinya, nasabah tetap wajib melunasi pinjamannya. Di sisi lain, penyelenggara pinjol berhak menempuh langkah hukum apabila debitur terus mengabaikan kewajiban.
Tidak berhenti di situ, nasabah yang gagal bayar (galbay) akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Nama mereka tercatat sebagai debitur bermasalah sehingga berpeluang besar ditolak ketika mengajukan kredit di bank, leasing, maupun lembaga keuangan resmi lainnya.
Bunga Tetap Berjalan Meski Menunggak
Selama cicilan belum lunas, bunga pinjaman terus berjalan sesuai ketentuan yang diatur OJK. Aturan tahun 2022 menetapkan bunga maksimum pinjol konsumtif legal sekitar 0,4 persen per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan pinjaman produktif dikenakan bunga tahunan di kisaran 12–24 persen.
Dengan skema seperti ini, tunggakan yang dibiarkan berlarut-larut justru berpotensi menggelembungkan total beban utang. OJK pun menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar kewajibannya.
Aturan OJK Soal Masa dan Cara Penagihan
Meski utang pinjol tidak otomatis hangus, praktik penagihannya tetap dibatasi. Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Artinya, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan nasabah. Penagih pinjol dilarang menekan debitur dengan cara yang mengganggu, apalagi bersifat kekerasan atau menyebarkan data pribadi.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dan dalam rentang waktu pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu atau lokasi tersebut hanya diperbolehkan apabila konsumen menyetujuinya lebih dulu.
Dengan demikian, jelas bahwa utang pinjol tidak hangus setelah 90 hari, melainkan terus tercatat sebagai kewajiban debitur dan kredit macet di sistem OJK. Masyarakat perlu memahami fakta hukum ini agar tidak mudah percaya pada klaim yang menyesatkan di media sosial.

Leave a Reply