
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan wacana WFH difokuskan untuk kantor pemerintahan, sementara banyak sektor swasta dinilai tetap butuh kehadiran fisik pekerja.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah masih mengkaji wacana kebijakan bekerja dari rumah atau *work from home* (WFH) bagi karyawan swasta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut rencana ini belum tentu bisa diterapkan secara merata.
Menurutnya, kebijakan WFH berpotensi hanya diberlakukan untuk lingkungan kantor pemerintahan dan tidak menyasar sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran langsung di lapangan. Ia menegaskan pemerintah masih memerlukan waktu untuk merumuskan skema final agar tidak menimbulkan salah persepsi di publik.
“Swastanya makanya tadi itu belum tentu berlaku untuk semua, kemungkinan untuk masalah WFH kita terapkan untuk kantor pemerintahan bukan untuk sektor-sektor, apalagi sektor pelayanan publik, itulah makanya kita butuh waktu untuk kita godok terlebih dahulu,” ujar Prasetyo kepada awak media, Sabtu (21/3/2026).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai wacana WFH tidak bisa diimplementasikan secara seragam di semua sektor. Menurutnya, banyak sektor riil yang berhubungan langsung dengan operasional lapangan masih memerlukan kehadiran fisik tenaga kerja.
Ia menjelaskan, aktivitas produksi dan distribusi di lapangan membutuhkan mobilitas pekerja agar rantai pasok tetap berjalan dengan baik, misalnya di industri manufaktur, logistik, hingga perdagangan. Karena itu, penerapan WFH di sektor-sektor tersebut dinilai berisiko mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Begitupun ada sektor-sektor yang mungkin lebih fleksibel untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home [WFH], seperti misalnya sektor teknologi informasi hingga profesi kreatif,” ujar Shinta saat dihubungi, Jumat (20/3/2026).
Dengan berbagai masukan tersebut, pemerintah masih akan melanjutkan proses penggodokan kebijakan WFH. Kajian meliputi pemilahan sektor yang bisa menerapkan WFH, dampak terhadap produktivitas, hingga implikasinya terhadap perekonomian dan layanan publik sebelum keputusan resmi diumumkan.
Baca Juga:

Leave a Reply