OJK Dorong Penerapan Universal Banking dalam Revisi UU P2SK

OJK Dorong Penerapan Universal Banking dalam Revisi UU P2SK

OJK mendorong penerapan universal banking dalam revisi UU P2SK untuk memperluas peran bank di pasar modal dan memperdalam sektor keuangan Nasional.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal yang dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan nasional melalui penguatan peran industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa mandat UU P2SK adalah memperluas kontribusi perbankan dalam pasar keuangan, termasuk melalui berbagai skema seperti initial public offering (IPO). Namun demikian, terdapat satu konsep besar yang masih menunggu persetujuan, yakni penerapan universal banking.

Menurut Dian, konsep universal banking berpotensi mengubah struktur sistem perbankan nasional. Pasalnya, saat ini kegiatan usaha bank di pasar modal masih bersifat terbatas atau partial universal banking.

“Jadi ini nanti ke depan itu mereka itu bisa langsung direct gitu melakukan pembelian saham dan penjualan obligasi dan lain sebagainya, menjadi underwriter, macam-macam. Itu semua akan bisa dilakukan,” kata Dian, Kamis (6/2/2026).

Indonesia Termasuk Negara yang Belum Terapkan Universal Banking

Dian mengungkapkan bahwa secara global hanya tersisa satu hingga dua negara, termasuk Indonesia, yang belum menerapkan konsep universal banking. Kondisi tersebut tidak terlepas dari kekhawatiran akan meningkatnya risiko jika perbankan diberikan mandat usaha yang terlalu luas.

“Ya memang ada kekhawatiran bahwa, ‘ini akan berbahaya apa tidak sih, karena kan tidak ada batas itu.’ Nggak, negara lain bisa kenapa kita tidak bisa gitu. Yang penting adalah disiplinnya gitu bagaimana untuk bisa menegakkan aturan mereka itu bisa ada bisa benar-benar kita tegakkan firewall-nya dan lain sebagainya,” terang Dian.

Lebih lanjut, Dian menyoroti performa industri perbankan di negara-negara yang tidak menerapkan universal banking cenderung menghadapi tantangan yang lebih berat. Oleh karena itu, OJK berupaya memasukkan konsep tersebut ke dalam revisi UU P2SK agar dapat diterapkan secara bertahap di Indonesia.

“Itulah yang akan diharapkan akan kontribusi perbankan kita itu akan jauh lebih besar. Lagian bank itu kan gede gitu kan. Kalau perusahaan-perusahaan ya sekuritas yang kecil-kecil itu kan kurang nendang istilahnya kayak gitu,” pungkas Dian.

Harapan Persetujuan DPR dan Opsi Regulasi Eksisting

OJK berharap Komisi XI DPR RI dapat menyetujui konsep universal banking dalam pembahasan revisi UU P2SK. Meski demikian, Dian menyatakan bahwa OJK tetap memiliki opsi untuk menerapkan konsep tersebut secara gradual melalui aturan yang telah ada.

“Saya mengharapkan Komisi XI menyetujui, tapi kalau pun tidak ya nanti kita coba gunakan existing rules and regulations untuk secara bertahap kita menerapkan universal banking,” ucap Dian.

Tanggapan dan Kekhawatiran Publik

Rencana penerapan universal banking turut memicu diskusi di kalangan masyarakat. Sejumlah komentar netizen menyoroti potensi risiko jika bank diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan saham secara langsung.

Beberapa kekhawatiran yang disampaikan publik antara lain potensi investasi spekulatif seperti kasus Asabri dan Jiwasraya, meningkatnya risiko gagal bayar, hingga kemungkinan terulangnya krisis perbankan seperti kasus Bank Century. Selain itu, netizen juga menilai likuiditas perbankan berpotensi terpecah antara penyaluran kredit, pembelian Surat Utang Negara (SUN), dan aktivitas trading saham, di tengah rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan nasional yang dinilai sudah relatif tinggi.

Isu lain yang turut menjadi sorotan adalah kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin dana nasabah apabila terjadi kegagalan bank akibat kerugian dari aktivitas pasar modal.

Baca Juga:

Muhammadiyah Disiapkan Jadi Motor Ekonomi Umat, Ini Strategi Menko Airlangga

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*