Marcella Santoso Bantah Dalangi Aksi ‘Indonesia Gelap’ dan Penolakan RUU TNI di Sidang Tipikor

Marcella Santoso Bantah Dalangi Aksi ‘Indonesia Gelap’ dan Penolakan RUU TNI di Sidang Tipikor

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, membantah tudingan bahwa dirinya mendalangi aksi demonstrasi bertajuk ‘Indonesia Gelap’ serta demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI.

Bantahan tersebut disampaikan Marcella saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan tiga perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Jaksa Putar Video Permintaan Maaf

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sebuah video yang berisi permintaan maaf Marcella Santoso. Video itu disebut dibuat Marcella atas permintaan pihak tertentu dalam proses penyidikan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi langsung kepada Marcella terkait pembuatan video tersebut.

“Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?” tanya jaksa.

Marcella membenarkan bahwa video tersebut dibuat olehnya saat proses penyidikan berlangsung.

“Oke, ini ada surat pernyataan saya. Izin memperlihatkan juga kepada Yang Mulia nanti. Itu saya buat tanggal 3 Juni pada saat penyidikan,” jawab Marcella.

Mengaku Diminta Mengakui Aksi Demonstrasi

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Marcella mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk mengakui telah merancang aksi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ serta demonstrasi penolakan revisi UU TNI, sebagaimana yang tertuang dalam video tersebut.

Namun, Marcella menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kedua aksi tersebut.

“Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya,” ujarnya.

Bantah Biayai Demonstrasi

Marcella juga menepis tudingan bahwa dirinya membiayai atau mengarahkan aksi demonstrasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam setiap publikasi terkait perkara hukum yang ditanganinya, selalu terdapat pola komunikasi dan poin-poin tertulis yang bisa ditelusuri.

“Kan bisa Bapak trace dari atas, ada polanya dari chat saya. Setiap kali saya minta membuat berita, itu selalu saya sampaikan poin, ada polanya. Di ‘Indonesia Gelap’ dan ‘Undang-Undang TNI’ itu saya tidak membuat poin. Makanya saya sampaikan di video itu ‘bagaimanapun ceritanya’, karena tidak ketemu antara jawaban saya yang mana seharusnya langsung diketik dengan keinginannya penyidik,” ujarnya.

Tiga Terdakwa dalam Perkara Perintangan Penyidikan

Adapun dalam sidang tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan, yakni Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki, yang didakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terkait tiga kasus berbeda.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Baca Juga:

MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*