
JOSS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan satu unit iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dirampas untuk negara. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Laras dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghasutan.
Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa handphone tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ujar ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Akun Instagram dan Flashdisk Dimusnahkan
Selain merampas iPhone, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti lain berupa perangkat penyimpan data serta akun media sosial Instagram milik terdakwa.
“Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim.
Akun Instagram @larasfaizati dinilai menjadi sarana utama yang digunakan terdakwa untuk menyebarkan ajakan bermuatan penghasutan kepada publik.
Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara Bersyarat
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara kepada Laras. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak mengulangi perbuatannya selama masa pengawasan satu tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Hakim juga menegaskan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.
Hakim: Laras Bertindak dengan Niat Jahat
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini Laras secara sadar dan sengaja melakukan penghasutan. Hakim menilai perbuatan tersebut bukan karena kelalaian atau kurang pengetahuan.
Hakim menyebut Laras mendorong publik untuk membakar gedung Mabes Polri serta menangkap anggota kepolisian, dipicu oleh kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
Namun demikian, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun penjara.
Pertimbangan Hakim Tolak Hukuman Penjara
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa pidana penjara justru dapat berdampak buruk terhadap masa depan terdakwa.
“Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal,” tutur hakim.
Hakim menilai Laras tidak melakukan tindakan lanjutan yang lebih konkret seperti mengorganisasi massa atau mengumpulkan pihak-pihak yang sepaham untuk merealisasikan ajakan tersebut.
Selain itu, riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan adanya peluang untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya,” ucap hakim.

Leave a Reply