
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap perusahaan baja asal China di Indonesia tak bayar PPN dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia namun tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Perusahaan tersebut diketahui tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.
Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan baja tersebut. Ia sempat merencanakan langkah penggerebekan, namun pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang dinilai tepat.
“Ada perusahaan baja China operasi di sini lho. Nama-namanya mungkin mereka beli KTP, tapi dia nggak bayar PPN. Tadinya mau digerebek, tapi nanti kita lihat dengan saat yang tepat,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Menurut Purbaya, praktik penghindaran pajak tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Ia menyebut, dari satu perusahaan baja saja, potensi penerimaan negara bisa mencapai lebih dari Rp 4 triliun per tahun.
“Baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp 4 triliun lebih, jadi besar itu, banyak perusahaan,” ungkap Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa nilai kerugian negara bisa semakin besar apabila praktik serupa dilakukan oleh banyak perusahaan.
Transaksi Tunai Jadi Modus Hindari Pajak
Purbaya menjelaskan, perusahaan baja asal China tersebut diduga menggunakan transaksi berbasis tunai atau cash basis agar aktivitas bisnis mereka tidak terdeteksi oleh otoritas pajak. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan bertindak tegas terhadap praktik tersebut.
“Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, nggak bisa bahasa Indonesia, jual langsung ke klien cash basis nggak bayar PPN. Saya rugi banyak itu, nanti akan kita tindak dengan cepat,” tegas Purbaya.
Kementerian Keuangan memastikan pengawasan akan diperketat untuk menindak perusahaan asing yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.

Leave a Reply