
Hasil asesmen Kemenag 2025 mengungkap 58,26 persen guru Agama Islam SD di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an dan masih kategori dasar.
JOSS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 yang menunjukkan masih rendahnya kemampuan membaca Al-Qur’an guru PAI tingkat Sekolah Dasar (SD) di Indonesia. Berdasarkan data asesmen, sebanyak 58,26 persen guru PAI SD tercatat belum fasih membaca Al-Qur’an atau masih berada pada kategori pratama atau dasar.
Temuan tersebut diperoleh dari asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia yang mengikuti tes dan pengisian kuesioner melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius dalam pendidikan keagamaan di sekolah dasar.
“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” kata Suyitno dalam acara Ekspos Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Indeks Membaca Al-Qur’an Guru PAI Masih Rendah
Asesmen ini dilakukan menggunakan metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Taf Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan tinggi pada agregat nasional maupun daerah.
Hasil asesmen menunjukkan Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB berada pada angka rata-rata 57,17, yang masuk dalam kategori rendah atau pratama. Analisis indikator mengungkapkan kelemahan paling signifikan terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid, yang memperoleh skor terendah dibandingkan indikator membaca lainnya.
Menurut Suyitno, rendahnya indeks tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perbedaan latar belakang pendidikan guru, keterbatasan akses penguatan kompetensi, serta belum optimalnya integrasi kemampuan membaca Al-Qur’an dalam sistem pembinaan karier guru PAI.
“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi hingga penilaian kinerja guru PAI,” ujarnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, M. Munir, menilai hasil asesmen ini memberikan landasan kuat bagi perumusan program intervensi yang lebih terarah.
Ia menjelaskan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid.
“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB serta intervensi khusus bagi guru yang masih berada pada kategori pratama dalam kemampuan membaca Al-Qur’an.
Selain itu, Kemenag mendorong penilaian kemampuan membaca Al-Qur’an untuk dimasukkan dalam proses rekrutmen, sertifikasi, dan penilaian karier fungsional guru PAI SD/SDLB. Reorientasi program sertifikasi guru juga diusulkan dengan menambahkan indikator kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai komponen utama.
Kementerian Agama juga menekankan pentingnya pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, lembaga pendidikan Al-Qur’an, serta para pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra strategis dalam penguatan literasi Al-Qur’an dan PAI. Dukungan studi lanjut bagi guru PAI SD/SDLB serta evaluasi berkala melalui asesmen nasional baca Al-Qur’an dan PAI juga menjadi bagian dari rekomendasi kebijakan.

Leave a Reply