Tak Sanggup Memimpin, Kades di Magetan Mundur dari Jabatan

Tak Sanggup Memimpin, Kades di Magetan Mundur dari Jabatan
Ilustrasi

JOSS.CO.ID, MAGETAN – Kepala Desa Taji, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, secara resmi mengajukan izin mundur diri dari jabatan sebagai kepala desa.

Keputusan tersebut diambil Sigit setelah merasa tidak lagi mampu menjalankan amanah sebagai pimpinan pemerintahan desa. Pengajuan izin pengunduran diri itu telah disampaikan langsung kepada Bupati Magetan untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sigit menegaskan bahwa langkah mundur yang diambilnya murni dilatarbelakangi oleh pertimbangan pribadi terkait kemampuan dirinya dalam memimpin desa.

“Saya mengajukan izin membatalkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa.

Surat izin pengunduran diri sudah saya sampaikan kemarin,” ujar Sigit Supriyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/12/2025), dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Keputusan Kepala Desa Taji tersebut sontak mengundang perhatian warga setempat. Pasalnya, pengunduran diri kepala desa tergolong jarang terjadi, terlebih saat masa jabatan masih berjalan.

Meski demikian, Sigit memastikan bahwa pengunduran diri itu diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Ia juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ke depan.

“Ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tegasnya.

Selain itu, Sigit juga membantah keras isu yang mengaitkan pengunduran dirinya dengan persoalan hukum, pengelolaan keuangan desa, maupun konflik internal dengan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, dirinya tidak sedang menghadapi masalah hukum apa pun.

“Pengajuan izin ini tidak ada hubungannya dengan kasus hukum, masalah keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat,” imbuhnya.

Sigit menjelaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang menuntut kesiapan fisik, mental, serta komitmen tinggi. Ia mengaku tidak ingin memaksakan diri apabila sudah tidak mampu memberikan kinerja maksimal bagi masyarakat Desa Taji.

Menurutnya, keputusan mundur justru merupakan bentuk tanggung jawab moral agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan yang lebih siap.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Magetan masih mempelajari surat pengunduran diri tersebut. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penunjukan pejabat sementara kepala desa.

Pengunduran diri ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan sekadar posisi, melainkan amanah besar yang membutuhkan kesiapan penuh. Sikap Sigit yang memilih mundur dinilai sebagian pihak sebagai langkah berani dan jujur dalam menilai kemampuan diri sendiri.

Baca Juga: InKUD Ungkap Mobil Rakyat Pindad untuk Pertanian Desa

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*