
Kakek Masir (75) menangis di PN Situbondo usai dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pencurian burung cendet di kawasan TN Baluran.
JOSS.CO.ID – Tangis seorang kakek pecah dan tak terbendung di ruang Pengadilan Negeri Situbondo. Ia tiba-tiba menangis sesenggukan sembari bersimpuh di lantai.
Kakek berusia 75 tahun itu bernama Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Tangisannya meledak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntutnya hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pencurian lima ekor burung jenis cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran yang digelar di PN Situbondo.
Tangisan Masir Pecah di Hadapan Majelis Hakim
Di hadapan majelis hakim, Masir tak kuasa menahan emosinya. Ia terus menangis dan melafalkan doa sambil bersimpuh di lantai ruang sidang.
“Ya Allah Ya Gusti. Ampunilah hambamu ini. Jauhkan lah dari segala cobaan yang menimpa ini,” kata Masir seraya terus menangis.
Masir mengaku masih memiliki tanggungan keluarga di rumah. Ia juga menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anggota keluarganya.
“Subhanallah, berilah kami kekuatan dan keajaiban dari Tuhan agar bisa bebas dari hukuman ini,” gumamnya sambil terisak.
Kejaksaan: Tuntutan Merupakan Upaya Terakhir
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Masir telah melalui tahapan panjang dan merupakan bentuk upaya ultimum remedium atau langkah hukum terakhir.
“Terdakwa ini sudah enam kali ditangkap. Pada lima kali penangkapan sebelumnya, oleh penyidik TN Baluran ia dilepas,” jelas Huda, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan, pada tahun 2024 terdakwa telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Tahun 2025 ketangkap lagi. Itu juga sudah ada di fakta-fakta persidangan dan diakui juga oleh terdakwa,” tandas Huda Hazamal.
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan
Saat ditanya terkait kemungkinan penerapan restorative justice, Huda Hazamal menegaskan hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Menurutnya, tuntutan dua tahun penjara merupakan tuntutan paling ringan dalam perkara pelanggaran konservasi alam.
Masir didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kuasa Hukum Minta Vonis Bebas
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Hanif Fariyadi, meminta majelis hakim PN Situbondo untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya. Ia menilai JPU tidak mampu membuktikan adanya kerugian maupun kerusakan kawasan akibat perbuatan terdakwa.
Menurut Hanif, dalam sidang dengan agenda pembelaan terungkap bahwa kerugian ekologis telah dipulihkan.
“Kerugian ekologis yang timbul dalam perkara ini telah dipulihkan. Lima ekor burung cendet juga telah dikembalikan ke habitatnya,” pungkas Hanif Fariyadi.

Leave a Reply