Diaspora Kecewa Bantuan Bencana Sumatera Dikenakan Pajak Impor

Diaspora Kecewa Bantuan Bencana Sumatera Dikenakan Pajak Impor
Ilustrasi, Import tax (istock)

JOSS.CO.ID – Warga diaspora Indonesia yang tinggal di berbagai negara menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah terkait pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah terdampak bencana di Sumatera. Pasalnya, bantuan yang dikirim dari luar negeri masih dikenakan pajak impor meskipun diperuntukkan bagi penanganan darurat.

Bantuan kemanusiaan tersebut diklasifikasikan sebagai barang impor sehingga tetap dikenai bea masuk dan pajak. Kondisi ini berlaku meskipun pengiriman dilakukan untuk kebutuhan darurat pascabencana alam.

Situasi tersebut dirasakan langsung oleh Diaspora Indonesia yang menetap di Singapura. Salah satu diaspora bernama Fika mengungkapkan bahwa setiap bantuan yang dikirim dari luar Indonesia akan tetap dikenakan pajak oleh pemerintah.

“Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak,” tulisnya pada unggahan Instagramnya, @ffawzia07.

Pengenaan pajak terhadap bantuan korban banjir Sumatera dinilai membatasi inisiatif warga diaspora untuk menyalurkan bantuan secara langsung. Hingga saat ini, sebagian besar diaspora hanya dapat membantu melalui donasi uang tunai.

Pernyataan tersebut juga dibagikan ulang oleh akun Instagram @visualinspirasi. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa kebijakan perpajakan dan kepabeanan telah menciptakan hambatan signifikan bagi komunitas diaspora yang ingin membantu korban bencana.

Fika menjelaskan bahwa prosedur perpajakan dan bea cukai kerap memperlambat kedatangan bantuan penting. Akibatnya, bantuan yang dibutuhkan korban bencana sulit tiba tepat waktu di lokasi terdampak.

Kondisi ini membuat banyak warga Indonesia di luar negeri merasa patah semangat, meskipun mereka memiliki keinginan kuat untuk berkontribusi secara cepat ketika bencana terjadi di tanah air.

Dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat, kendala administratif semacam ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberpihakan negara terhadap gerakan kemanusiaan yang muncul dari masyarakat.

Komunitas diaspora menilai bahwa bantuan kemanusiaan untuk penanganan bencana seharusnya tidak diperlakukan sama dengan aktivitas impor yang bersifat komersial.

Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah agar menghadirkan kebijakan khusus, seperti pembebasan pajak, penyederhanaan proses kepabeanan, atau pembentukan jalur darurat bagi pengiriman bantuan kemanusiaan dari luar negeri.

Diaspora Indonesia meyakini bahwa dengan menghilangkan berbagai hambatan tersebut, dukungan dan kepedulian warga Indonesia di luar negeri dapat tersalurkan secara lebih efektif. Dengan demikian, bantuan kemanusiaan dapat tiba tepat waktu kepada para korban yang membutuhkan.

Baca Juga: Viral! Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung, Polisi Pastikan Bukan Kayu Ilegal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*