Motif Ekonomi: Pembunuhan Advokat Aris Munadi Terungkap

Motif Ekonomi Pembunuhan Advokat Aris Munadi Terungkap

JOSS.CO.ID, CILACAP – Kasus pembunuhan berencana terhadap advokat asal Banyumas, Aris Munadi, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua tersangka kakak beradik asal Cilacap yang diduga memiliki motif ekonomi. Kedua tersangka diduga ingin menguasai mobil korban untuk dijual guna melunasi utang.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy mengatakan, “Korban sudah mengenal pelaku sekitar satu bulan sebelumnya.” Polisi menyebut dua tersangka berinisial S (43) dan IJ (36) sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Peradi Purwokerto Ungkap Perkara Terakhir Korban

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pengacara asal Purwokerto, Aris Munadi. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto turut mengungkap sejumlah perkara terakhir yang tengah ditangani korban sebelum ditemukan tewas.

Pengurus Peradi Purwokerto, Doddy Prijo Sembodo, menyampaikan bahwa Aris Munadi sedang menangani beberapa kasus pidana di wilayah Cilacap. Beberapa perkara yang menonjol di antaranya terkait penggandaan uang dan pengeroyokan.

“Ada beberapa kasus, yang menonjol pidana mengenai penggandaan uang, terakhir penusukan, dan 170 pengeroyokan, di wilayah hukum Polresta Cilacap,” kata Doddy kepada detikJateng, Senin (15/12/2025).

Tim Pencari Fakta Dibentuk Peradi

Doddy menjelaskan, DPC Peradi Purwokerto membentuk tim pencari fakta untuk menginventarisir seluruh perkara yang tengah ditangani Aris Munadi. Hasil inventarisasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak kepolisian guna mendukung proses penyelidikan.

“DPC Peradi Purwokerto sendiri membentuk tim pencari fakta guna mendukung, menginventarisir perkara, yang sedang ditangani, kami koordinasi dengan pihak kepolisian, saling bertukar informasi. Alhamdulillah sudah terungkap,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan rasa kehilangan atas wafatnya Aris Munadi yang dikenal memiliki rekam jejak baik selama menjalani profesi sebagai advokat.

“DPC Peradi Purwokerto merasa kehilangan, karena rekam jejak rekan kami alhamdulillah selama ini baik. Dia tercatat menjadi anggota Peradi, sudah menjadi advokat pada tahun 2000. Cukup lama menjadi advokat, 25 tahun. Tentu dia tahu apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” lanjutnya.

Klarifikasi Terkait Aktivitas Korban

Terkait informasi yang beredar mengenai kebiasaan korban, Doddy menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah Aris Munadi sering melakukan ziarah. Berdasarkan pengetahuan internal Peradi, korban dikenal jarang melakukan aktivitas tersebut.

“(Korban sering ziarah?) Kalau sepengetahuan kami selama ini tidak. Mungkin ada ada pengakuan dari tersangka, kita juga belum tahu. Hanya korban sedang mendampingi korban penggandaan uang,” tuturnya.

Kronologi dan Motif Pembunuhan Versi Polda Jateng

Polda Jawa Tengah sebelumnya mengungkap secara resmi kasus pembunuhan berencana terhadap Aris Munadi yang merupakan anggota DPC Peradi Purwokerto, Banyumas. Dua tersangka bernama Sayudi (43) dan Juwanto (36) disebut memiliki niat menguasai mobil korban.

Wakapolda Jateng Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, “Korban dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali di bagian leher belakang, kemudian dicekik hingga meninggal dunia,” saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (15/12).

Ia menambahkan, “Motif tersangka ingin menguasai mobil milik korban untuk dijual dan uangnya digunakan membayar utang.”

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ditemukan Tewas di Hutan Jati Cilacap

Sebelumnya diberitakan, Aris Munadi ditemukan tewas dan dikubur secara tidak wajar di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Korban sempat dilaporkan hilang kontak sejak 22 November sebelum akhirnya ditemukan oleh aparat kepolisian.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, khususnya kalangan advokat, mengingat korban merupakan pengacara aktif yang tengah menangani sejumlah perkara pidana penting di wilayah Cilacap dan sekitarnya.

Baca Juga: 6 Polisi Yanma Mabes Polri Tersangka Keroyok Debt Collector di Kalibata

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*