
JOSS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak bencana.
“Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi,” ujar OJK.
Relaksasi kredit tersebut ditetapkan dalam rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Kebijakan ini diambil setelah OJK melakukan pengumpulan data di wilayah bencana serta asesmen yang menunjukkan bahwa bencana alam tersebut berdampak pada perekonomian daerah dan kemampuan membayar debitur.
“Pemberian perlakuan khusus kredit itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ungkap OJK dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).
OJK menjelaskan bahwa tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Adapun bentuk perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana meliputi penilaian kualitas kredit yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, kredit yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, dapat ditetapkan berkualitas lancar. Khusus untuk Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.
OJK juga membuka peluang pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak bencana dengan penilaian kualitas kredit yang dipisahkan dari kredit sebelumnya atau tidak menggunakan prinsip one obligor.
Kebijakan relaksasi kredit ini berlaku selama maksimal tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Selain sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.
Industri asuransi diminta menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan terhadap polis yang terdampak bencana, menjalankan disaster recovery plan apabila diperlukan, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur, serta menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Leave a Reply