
JOSS.CO.ID, TANGERANG – Siswi SMA di Tangerang berinisial MGH alias G (16) yang sempat hilang selama sepekan akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, remaja tersebut ditemukan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya diketahui sempat berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan bahwa dari hasil penelusuran, korban sempat menginap di hotel sebelum akhirnya ditemukan.
“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban sempat berada di Hotel D’Paragon,”
ujar Jauhari kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Kronologi Penemuan Siswi SMA Tangerang
Menurut Jauhari, sebelum ke hotel, MGH sempat terdeteksi berada di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari Manggarai, korban kemudian beranjak ke hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Lewat hasil pemeriksaan CCTV, polisi menemukan bahwa korban meninggalkan hotel sekitar pukul 11.30 WIB.
“Meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Rekaman CCTV hotel menunjukkan korban keluar menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat,”
terang Jauhari.
Mengetahui keberadaan korban, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 15.56 WIB, korban ditemukan dalam keadaan sehat.
“Akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki,”
ungkapnya.
Proses Pemeriksaan dan Pendampingan Korban
Setelah ditemukan, korban langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses permintaan keterangan lebih lanjut. Dalam proses ini, polisi turut melibatkan psikolog.
“Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim,”
tutur Jauhari.
Ia juga mengimbau agar keluarga, terutama orang tua, dapat lebih aktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka.
“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”
imbuhnya.
Pemeriksaan Lanjutan dan Unsur Pidana
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penanganan terhadap korban dilakukan secara menyeluruh. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban melalui unit PPA.
Selain itu, korban juga menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaannya pascakejadian. Polisi turut mendalami dugaan tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,”
jelas Awaludin.

Leave a Reply