Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Terbongkar, 300 Hektare Kawasan Rusak

Tambang Ilegal di Taman Nasional Merapi
Tambang Ilegal di Taman Nasional Merapi

JOSS.CO.ID, MAGELANG – Tambang ilegal seluas 300 hektare ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Aksi ilegal ini diungkap oleh Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM, dan Polresta Magelang.

Dalam penggerebekan di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, tim menyita enam unit eskavator dan satu truk dump dari lokasi tambang. Lahan tersebut diketahui merupakan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di lereng Gunung Merapi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi itu mencapai 300 hektare.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan sekitar 39 depo pasir yang menampung hasil dari 36 titik tambang pasir tanpa izin. Polisi juga mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari tambang-tambang tersebut mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum, sekaligus tim gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal. Kebetulan posisi ini adalah di dalam kawasan Taman Nasional,” katanya, Sabtu (01/11/2025).

Irhamni menambahkan, luas Taman Nasional Gunung Merapi sekitar 6.000 hektare dan terlihat bukaan sekitar 300 hektare akibat aktivitas tambang.

“Kurang lebih Taman Nasional ini kan 6.000 hektare, kemudian terlihat bukaan kurang lebih 300 hektare. Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin segera mengajukan izin sesuai aturan.

“Bagi kegiatan penambangan yang belum berizin, diimbau mengajukan izin kalau memang wilayah tersebut secara peta tata ruangnya dimungkinkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam melakukan pengamanan kawasan konservasi. Ia menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan Merapi.

“Ini kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariaannya,” tegasnya.
“Bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariaannya. Namun, saat ini memang kondisinya semakin rusak, walaupun dengan alasan apapun untuk penyediaan bahan baku dan sebagainya itu tidak dijadikan alasan yang bagus untuk mengambil sesuatu di kawasan yang dilarang ini,” beber Wahyudi.

Wahyudi menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan konservasi.

“Pertama, karena kawasan ini ditunjuk, ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan konservasi. Tentunya mempunyai alasan yang kuat untuk perlindungan masyarakat sekitar terutama dan ekosistem yang ada. Yang kedua, yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada penambangan atau tidak ada pengambilan material vulkanik di dalam Taman Nasional Gunung Merapi,” katanya.

Baca Juga: Abrasi di Kulonprogo, DLH Lakukan Beragam Upaya Penanggulangan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*