Polda Jateng Rilis Barang Bukti Pemblokiran Jalan Pantura Pati, Dua Aktivis AMPB Jadi Tersangka

Polda Jateng Rilis Barang Bukti Pemblokiran Jalan Pantura Pati, Dua Aktivis AMPB Jadi Tersangka
Polda Jateng merilis barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati oleh dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Sabtu (1112025).

JOSS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah resmi merilis barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati yang dilakukan dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dua pelaku, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polda Jateng di Semarang.

Kasus ini menarik perhatian publik karena pemblokiran dilakukan di jalur nasional Pantura yang merupakan jalur vital ekonomi Jawa Tengah.
Pemblokiran terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tepat di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.

Aksi tersebut berlangsung beberapa jam setelah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang menolak usulan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Menurut informasi, aksi blokade itu diduga merupakan bentuk kekecewaan massa AMPB atas keputusan DPRD.
Rapat paripurna yang digelar pada Jumat sore memutuskan tidak melanjutkan usulan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Keputusan itu menimbulkan reaksi keras dari sebagian masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Kelompok ini sebelumnya aktif menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang terjadi di wilayah Pati.

Pada 13 Agustus 2025, AMPB bahkan sempat menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati.
Aksi tersebut memunculkan gesekan antara massa dan aparat, dan sejumlah orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, pemblokiran dilakukan menggunakan dua kendaraan, satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger warna hitam

Kedua mobil tersebut diparkir melintang di tengah jalan, menutup total jalur utama Pantura Pati–Rembang.
Akibatnya, arus lalu lintas nasional sempat macet total lebih dari satu jam, sebelum akhirnya petugas mengevakuasi kendaraan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus itu ditarik ke tingkat polda untuk mempercepat penanganan.

“Kasus ini kami ambil alih agar kontrol penanganannya lebih mudah dan cepat, karena dampaknya sudah berskala nasional,” ujar Artanto, Minggu (2/11/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (1/11/2025), aparat menampilkan barang bukti utama berupa, satu unit mobil Chevrolet warna perak, satu unit Ford Ranger hitam, dua telepon genggam milik para tersangka dan rekaman foto dan video aksi pemblokiran

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan, kedua mobil itu digunakan untuk menutup jalur Pantura secara sengaja.

“Kami sudah pastikan kedua kendaraan itu dikendarai oleh tersangka dan digunakan untuk memblokir jalan,” kata Dwi Subagio.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan foto-foto lapangan yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 9 Tahun Penjara

Kedua aktivis AMPB dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:

  1. Pasal 192 ayat (1) KUHP
    → Menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
  2. Pasal 160 KUHP
    → Menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana.
  3. Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP
    → Keikutsertaan dalam perkumpulan yang melakukan tindakan pidana.

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan dilakukan bersama-sama.
Menurut aparat, penetapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti kuat dan hasil pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menilai penerapan pasal KUHP terlalu berat.
Menurutnya, seharusnya kasus tersebut dijerat dengan UU Lalu Lintas, bukan KUHP yang memiliki ancaman tinggi.

“Penerapan pasal itu agak janggal. Ini aksi sosial, bukan kriminal berat. Tapi dijerat pasal 192 dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Gulo kepada wartawan.

Ia menilai penahanan terhadap kedua kliennya sebagai upaya membungkam kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.

Langkah Polda Jateng mengambil alih kasus dari Polresta Pati dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menjaga stabilitas keamanan.
Kombes Pol Artanto menjelaskan, jalur Pantura merupakan jalur vital nasional, sehingga pemblokiran masuk kategori gangguan serius terhadap ketertiban umum.

“Karena ini jalur nasional, maka konsekuensinya bukan hanya Pati yang terdampak, tapi juga transportasi antarprovinsi,” tegas Artanto.

Polda Jateng memastikan penanganan kasus tetap transparan dan proporsional.

Per Sabtu malam (1/11/2025), kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan barang bukti elektronik.

Proses penyidikan diperkirakan rampung dalam dua minggu ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami terus kembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pemblokiran tersebut,” kata Dwi Subagio.

Pemblokiran Jalan Pantura Pati tidak hanya menimbulkan kemacetan panjang, tetapi juga kerugian ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Jalur Pantura adalah uratan transportasi utama Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Setiap jamnya, ribuan kendaraan logistik melintas membawa bahan pokok, hasil pertanian, hingga ekspor-impor antarpelabuhan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Diponegoro, Dr. Budi Santoso, menilai tindakan pemblokiran jalur nasional harus ditindak tegas.

“Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tapi tidak boleh mengganggu kepentingan umum dan ekonomi nasional,” ujarnya.

Kapolresta Pati telah menurunkan personel pengamanan tambahan di sekitar lokasi-lokasi rawan aksi susulan.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami imbau masyarakat tidak terpancing. Silakan menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai aturan,” kata Kapolresta Pati AKBP Andhika Rachman.

Situasi di Kabupaten Pati saat ini dilaporkan kondusif, meski sejumlah elemen masyarakat masih menggelar aksi solidaritas di media sosial.

Kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.
Polda Jateng menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas tanpa diskriminasi.

Sementara tim hukum AMPB berencana mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dinilai tidak proporsional.

Baca Juga: Viral Video Perdagangan Anjing di Bantul, Sultan Hamengku Buwono X Siapkan SK Larangan Daging Anjing di DIY

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*