KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, Produksi Capai 3 Kg per Hari

Ilustrasi, Tambang Emas Dekat Mandalika, Produksi Capai 3 Kg per Hari
Ilustrasi Penambangan Emas Ilegal

JOSS.CO.ID, Mandalika NTB — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak jauh dari kawasan wisata Mandalika. Aktivitas penambangan itu disebut mampu menghasilkan sekitar tiga kilogram emas setiap hari.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan penemuan tambang ilegal tersebut usai timnya melakukan kunjungan lapangan ke NTB. Lokasi tambang emas diketahui berada sekitar satu jam perjalanan dari kawasan Mandalika, tempat penyelenggaraan ajang MotoGP Indonesia.

“Saya juga baru tahu, enggak nyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar,” kata Dian di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Dian, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan dilakukan secara intensif dan dalam skala cukup besar. Dari hasil observasi awal, tambang itu mampu memproduksi tiga kilogram emas setiap hari, jumlah yang tergolong tinggi untuk aktivitas tanpa izin resmi.

Dian menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, sebagian pekerja di tambang tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia. Kondisi ini menimbulkan dugaan keterlibatan tenaga kerja asing ilegal dalam kegiatan tambang.

“Ada pekerja yang bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak asing yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

KPK menilai temuan ini perlu mendapat perhatian khusus dari instansi penegak hukum dan pemerintah daerah. Selain berpotensi melanggar hukum pertambangan, kegiatan tersebut juga bisa terkait pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan.

KPK menegaskan tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mendorong penegakan hukum di sektor lain seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan perpajakan.
Dian menyebut, lembaganya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum daerah serta kementerian terkait untuk memastikan penindakan berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral. Kami dorong instansi yang berwenang untuk menegakkan aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan membantu memperkuat sistem pengawasan daerah agar praktik serupa dapat dicegah sejak dini.

Selain di Lombok Barat, KPK juga menemukan tambang ilegal lain di wilayah Sumbawa, NTB. Berdasarkan hasil kunjungan tim Korsup, tambang di Sumbawa disebut memiliki skala operasi yang lebih besar dibandingkan tambang di Sekotong.

“Tadi yang 3 kilo itu di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” ujar Dian.

Temuan ini memperlihatkan bahwa wilayah NTB memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, namun sebagian masih dikelola secara tidak resmi. KPK mendorong agar potensi itu diatur melalui izin pertambangan yang sah agar memberi manfaat ekonomi bagi daerah dan negara.

Aktivitas tambang ilegal kerap menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), praktik penambangan tanpa izin (PETI) sering menyebabkan pencemaran air, longsor, dan hilangnya vegetasi hutan.

Pakar lingkungan Universitas Mataram, Dr. Rini Prastuti, menilai bahwa aktivitas tambang liar di sekitar kawasan Mandalika dapat mengancam ekosistem dan citra pariwisata internasional di NTB.

“Jika dibiarkan, ini bisa merusak lingkungan dan mengganggu upaya pembangunan pariwisata berkelanjutan. Mandalika adalah etalase Indonesia di mata dunia,” kata Rini kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Selain aspek lingkungan, kegiatan tambang ilegal juga berdampak pada penerimaan negara. Tanpa izin resmi, pemerintah tidak memperoleh pendapatan dari pajak maupun royalti mineral yang seharusnya masuk ke kas negara.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan siap menindaklanjuti temuan KPK. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, H. Lalu Arianto, mengatakan pihaknya segera melakukan pemetaan ulang terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi tambang ilegal.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin dan mendorong masyarakat penambang untuk beralih ke skema legal melalui izin usaha pertambangan rakyat (IUPR).

Penemuan tambang emas ilegal di wilayah yang berdekatan dengan Mandalika memunculkan kekhawatiran terhadap citra pariwisata NTB. Mandalika dikenal sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menjadi prioritas pengembangan nasional, terutama sejak penyelenggaraan ajang balap internasional MotoGP dan World Superbike.

Kegiatan tambang tanpa izin di sekitar kawasan wisata dapat menimbulkan kesan buruk di mata dunia, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang wilayah. Pemerhati pariwisata NTB, Syarif Hidayatullah, menilai perlu adanya tindakan cepat agar Mandalika tetap terjaga.

“Mandalika harus bersih dari aktivitas tambang. Pemerintah pusat perlu turun tangan agar tidak ada lagi eksploitasi liar yang mencoreng reputasi daerah,” katanya.

KPK menekankan pentingnya pencegahan berkelanjutan untuk menekan praktik tambang ilegal. Menurut Dian Patria, beberapa langkah yang akan dilakukan diantaranya koordinasi lintas sektor antara KPK, KLHK, ESDM, dan Kepolisian; Penguatan sistem izin tambang berbasis digital untuk mencegah penyalahgunaan izin; dan Edukasi masyarakat lokal agar memahami risiko hukum dan lingkungan dari tambang ilegal.

Dian berharap sinergi antarlembaga dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah tidak lagi dikuasai oleh pihak-pihak yang melanggar aturan. Semua harus berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Meski KPK tidak memiliki kewenangan langsung dalam menangani kasus non-korupsi, lembaga tersebut akan terus melakukan pemantauan dan supervisi agar instansi terkait menjalankan penegakan hukum secara konsisten.
Penutupan tambang ilegal dan pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak tertentu menjadi bagian dari langkah lanjutan yang didorong oleh KPK.

“Kita mendorong aparat penegak hukum daerah untuk menegakkan aturan. Kalau ada pelanggaran hukum, tentu harus ditindak,” tegas Dian.

Baca Juga: KPK Tantang Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh: “Bawa Data Valid!”

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*