
JOSS.CO.ID – Asosiasi industri otomotif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengungkap fakta yang mengejutkan publik. Setiap kali konsumen membeli mobil baru di Indonesia, sekitar 40 persen dari harga yang dibayarkan merupakan pajak yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/9/2025). Menurutnya, tingginya porsi pajak inilah yang membuat harga mobil di Tanah Air jauh lebih tinggi dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara.
“Kalau mobil harganya Rp100 juta, sekitar Rp40 juta masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itulah yang membuat harga mobil kita terasa mahal,” ujar Jongkie di hadapan awak media.
Jongkie menjelaskan bahwa komposisi pajak yang menumpuk pada kendaraan bermotor berasal dari berbagai pos pungutan, baik di level nasional maupun daerah.
Secara sederhana, ia menguraikan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) minimal 15 persen, pajak Penghasilan (PPh) yang disetor oleh Agen Pemegang Merek (APM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tingkat daerah sebesar 12,5 persendan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 2,5 persen
“Kalau semua digabungkan, totalnya sekitar 40 persen. Itu belum termasuk biaya administrasi dan distribusi yang juga menambah harga jual,” ujarnya.
Gaikindo menilai bahwa struktur pajak yang tinggi menjadi faktor utama mahalnya harga mobil di Indonesia. Jongkie mencontohkan, saat pemerintah pernah menanggung PPnBM untuk mobil buatan lokal pada masa pandemi COVID-19, harga jual langsung turun signifikan.
Dampaknya terasa nyata. Penjualan mobil nasional sempat melonjak pada 2021, meski perekonomian kala itu masih belum pulih sepenuhnya.
“Ketika pajak ditanggung pemerintah, penjualan naik. Artinya, sensitivitas pasar terhadap harga sangat tinggi,” kata Jongkie.
Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi alat efektif untuk menggerakkan industri otomotif, terutama saat daya beli masyarakat menurun.
Meski menyadari dampak negatif pajak tinggi terhadap harga mobil, Gaikindo juga memahami bahwa pemerintah membutuhkan penerimaan dari sektor otomotif. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Kita harus sadar, pemerintah perlu pemasukan untuk membangun jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Jadi memang harus ada keseimbangan,” ujar Jongkie.
Kementerian Keuangan sebelumnya juga menyebut bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kontributor besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, kontribusi sektor otomotif terhadap penerimaan pajak nasional mencapai lebih dari Rp120 triliun per tahun, termasuk PPN, PPnBM, dan PPh.
Harga mobil di Indonesia dinilai masih lebih mahal dibandingkan negara tetangga seperti Thailand atau Malaysia. Salah satu penyebabnya adalah struktur pajak berlapis yang tidak hanya ditetapkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Di Thailand, misalnya, tarif PPN kendaraan hanya sekitar 7 persen dan tidak ada pungutan daerah seperti BBNKB. Hal ini membuat harga mobil di negara tersebut bisa lebih murah hingga 25–30 persen dibandingkan Indonesia untuk model serupa.
Sejumlah analis otomotif menilai, reformasi pajak otomotif perlu dilakukan agar daya saing industri kendaraan bermotor nasional meningkat.
“Kalau ingin ekspor mobil dari Indonesia tumbuh, harga domestik juga harus kompetitif. Pajak yang terlalu tinggi justru membuat pasar domestik stagnan,” kata pengamat otomotif dari Institute for Transportation Studies (ITS), Feriansyah Rahman, saat dihubungi terpisah.
Gaikindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan harmonisasi pajak pusat dan daerah, terutama untuk sektor otomotif yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Beberapa opsi yang diusulkan antara lain penurunan BBNKB menjadi maksimal 10 persen agar harga on the road lebih terjangkau, pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan atau dengan kandungan lokal tinggi, dan implifikasi tarif pajak untuk menghindari tumpang tindih antar regulasi pusat dan daerah.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kemampuan beli masyarakat.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pernyataan Gaikindo dengan menyebut bahwa struktur pajak otomotif sedang dalam tahap evaluasi. Pemerintah, kata juru bicara Kemenperin, berkomitmen menyesuaikan kebijakan fiskal agar industri otomotif tetap tumbuh sehat.
“Evaluasi sudah berjalan. Kita ingin mendorong penggunaan kendaraan listrik sekaligus mempertahankan daya beli konsumen,” ujar pejabat Kemenperin kepada wartawan.
Menurutnya, pemerintah juga tengah memantau efek pajak terhadap penjualan mobil listrik yang kini mulai menggeliat di pasar domestik.
Bagi masyarakat, fakta bahwa 40 persen harga mobil berasal dari pajak tentu menjadi informasi penting. Konsumen perlu memahami bahwa setiap pembelian mobil baru tak hanya membayar harga produk, tetapi juga kontribusi fiskal kepada negara.
Meski demikian, para pengamat menilai pajak tidak sepenuhnya negatif. Jika digunakan dengan tepat, pajak kendaraan bisa menjadi sumber pembangunan infrastruktur yang pada akhirnya juga mempermudah mobilitas masyarakat.

Leave a Reply