
JOSS.CO.ID — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas terhadap tayangan dan platform digital yang dinilai melanggar norma masyarakat Indonesia. Desakan itu muncul setelah viralnya konten animasi pro LGBT di Netflix serta maraknya konten pornografi dan promosi judi online di Twitter/X.
Menurut Sukamta, kedua fenomena tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap konten digital di Indonesia. Ia menilai, pemerintah perlu memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik lokal maupun asing, mematuhi hukum nasional.
“Kami menyayangkan adanya tayangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan berpotensi merusak perkembangan anak. Pemerintah melalui Komdigi harus bertindak tegas. Kami mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor disesuaikan dengan norma serta hukum Indonesia,” kata Sukamta dalam keterangannya di laman resmi DPR RI, Senin (7/10).
Netflix Disorot karena Animasi Bertema LGBT
Sukamta menilai, keberadaan animasi pro-LGBT di Netflix bisa berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja yang menjadi penonton utama platform streaming tersebut. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan tayangan seperti itu beredar bebas tanpa klasifikasi yang ketat.
“Konten pro-LGBT di Netflix sangat berbahaya karena mudah diakses oleh anak-anak. Ini bukan sekadar soal perbedaan pandangan, tapi tentang perlindungan moral generasi muda,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap konten asing harus dilakukan secara menyeluruh. Ia juga mendorong Komdigi dan lembaga sensor terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme penayangan konten digital di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah pengguna media sosial menyoroti serial animasi di Netflix yang dinilai menampilkan dukungan terhadap komunitas LGBT. Tagar seperti #BoikotNetflix bahkan sempat trending di X (Twitter).
Twitter/X Dituding Jadi Sarang Pornografi dan Judi Online
Selain Netflix, Sukamta juga menyoroti platform X (sebelumnya Twitter) yang dimiliki Elon Musk. Menurutnya, X justru memiliki masalah lebih serius karena menjadi wadah penyebaran konten pornografi dan promosi perjudian online.
“Harus kita tegaskan, persoalan yang lebih meresahkan ada pada Twitter/X. Platform ini memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah. Padahal dalam UU ITE pasal 40, PSE berkewajiban melakukan moderasi konten sebelum tayang ke publik,” jelasnya.
Sukamta menyindir pernyataan Elon Musk yang sebelumnya menyerukan boikot terhadap Netflix karena konten LGBT. Ia menyebut, Musk seharusnya terlebih dahulu membersihkan platform miliknya sendiri dari konten negatif sebelum mengkritik pihak lain.
“Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah,” tegasnya.
Tuntutan DPR: Pemerintah Harus Tegas dan Konsisten
DPR meminta Komdigi dan Kominfo untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan regulasi terhadap perusahaan teknologi asing. Menurut Sukamta, semua penyelenggara platform digital wajib tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan turunannya.
“Siapapun yang menjalankan bisnis digital di Indonesia harus taat hukum. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan kepada semua PSE asing, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Langkah pemanggilan atau pemberian sanksi terhadap platform yang melanggar menjadi opsi yang dipertimbangkan DPR agar kasus serupa tidak berulang. DPR juga membuka peluang untuk melakukan revisi kebijakan klasifikasi konten digital agar lebih adaptif dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Regulasi dan Tantangan Pengawasan Digital
Sementara itu, pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia, Rizky Ramadhani, mengatakan pengawasan konten di era digital memang memiliki tantangan tersendiri. Platform seperti Netflix dan X beroperasi secara global, sehingga sering terjadi benturan antara kebijakan perusahaan internasional dan regulasi lokal.
“Setiap negara punya nilai dan batasan yang berbeda. Tantangannya adalah bagaimana Indonesia bisa menegakkan kedaulatan digital tanpa dianggap membatasi kebebasan berekspresi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/10).
Menurut Rizky, solusi ideal adalah memperkuat kerja sama antara pemerintah dan platform global dalam menerapkan algoritma deteksi konten yang sesuai dengan norma lokal. Selain itu, peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi hal penting untuk menekan penyebaran konten negatif.
Komdigi Diminta Bertindak Cepat
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan tanggapan resmi atas desakan DPR tersebut. Namun, sumber internal di Komdigi menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengkaji langkah hukum dan diplomasi digital terhadap platform yang dinilai bermasalah.
Sebelumnya, Kominfo (kini tergabung dalam Komdigi) juga pernah memblokir sementara sejumlah situs dan aplikasi yang melanggar ketentuan moderasi konten, termasuk platform yang tidak mematuhi aturan PSE di Indonesia.
Isu mengenai konten pro – LGBT di Netflix dan pornografi di Twitter/X telah memicu reaksi keras dari DPR RI. Pemerintah kini dituntut untuk tidak hanya memberi teguran, tetapi juga memastikan penerapan regulasi digital secara menyeluruh dan adil bagi semua pihak.

Leave a Reply