
JOSS.CO.ID, SLEMAN – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman mengusulkan sebanyak 3536 pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Namun, dari jumlah tersebut, 16 orang diketahui mengundurkan diri.
Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin, mengatakan proses entry data pegawai non-ASN selesai pada Minggu (28/9/2025). Meski demikian, pihaknya baru mengetahui ada sejumlah pegawai yang mundur setelah data terkirim.
“Kami akan cek lagi di perangkat daerah terkait apakah betul mereka mengundurkan diri, kok informasinya belakangan baru kami tahu,” kata Wildan saat ditemui di Lapangan Pemda Sleman, Rabu (1/10/2025).
4 Pegawai Tambahan Akan Menyusul
Selain 3.536 orang yang sudah diusulkan, BKPP menemukan ada empat pegawai non-ASN tambahan yang layak masuk daftar usulan. Keempatnya sempat terlewat karena miskomunikasi di perangkat daerah.
“Informasi awal, mereka dianggap sudah tidak aktif. Ternyata masih aktif. Empat orang ini semuanya guru, sehingga akan kami usulkan ke Kemenpan-RB untuk penempatan,” ujar Wildan.
174 Pegawai Non-ASN Tidak Bisa Diajukan
BKPP Sleman mencatat ada 174 pegawai non-ASN yang tidak bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Alasannya, data mereka belum masuk dalam pangkalan data pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan BKPP Sleman, Yanuar Purnomo Putro, menjelaskan pegawai non-ASN yang tidak masuk database biasanya memiliki masa kerja belum genap dua tahun.
“Kalau masa kerja belum dua tahun, otomatis mereka tidak bisa diusulkan,” kata Yanuar.
Dasar Hukum Usulan PPPK
Aturan mengenai pengusulan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Surat Menteri PANRB B/3832/M.SM.01.00/2025. Dalam surat tersebut disebutkan tiga kriteria yang bisa diusulkan:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.
- Pegawai non-ASN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Pegawai dengan masa kerja sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pegawai non-ASN yang belum terdata di BKN tidak dapat mengikuti usulan PPPK paruh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan afirmasi pemerintah bagi pegawai non-ASN atau honorer agar tetap mendapat kepastian status sebelum kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2025 diberlakukan.
Skema ini berbeda dengan PPPK penuh waktu, tetapi tetap memberikan perlindungan hukum dan hak dasar pegawai.
BKPP Sleman kini menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait usulan tersebut. Setelah penempatan ditetapkan, proses pengangkatan akan dilanjutkan sesuai prosedur.
“Setelah dapat persetujuan penempatan, baru kami urus pengusulannya,” kata Wildan.
- 3.536 pegawai non-ASN Sleman diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu.
- 16 orang mundur setelah pengusulan.
- 4 guru akan menyusul diajukan.
- 174 pegawai tidak bisa masuk karena data tidak terdaftar di BKN.

Leave a Reply