2 Kepsek di Pandeglang Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Pemerintah, Disdik Beri Teguran Keras

2 Kepsek di Pandeglang Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Pemerintah, Disdik Beri Teguran Keras

JOSS.CO.ID – Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang tengah digemparkan oleh ulah dua kepala sekolah (Kepsek) yang kedapatan karaoke menggunakan smart TV bantuan pemerintah. Video keduanya viral di media sosial, memicu sorotan publik karena fasilitas itu seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Kedua kepala sekolah tersebut berinisial AA dan DW, yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Mereka terekam asyik bernyanyi duet di sekolah masing-masing pada jam pelajaran. Alasan mereka, hanya mencoba smart TV yang baru diterima sekolah.

Smart TV yang digunakan untuk karaoke itu ternyata merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui program distribusi smart digital screen untuk sekolah di seluruh Indonesia. Program ini digagas Presiden Prabowo Subianto dengan target 330 ribu sekolah akan mendapatkannya hingga akhir 2025.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Didin Pahrudin, membenarkan bahwa smart TV yang dipakai karaoke merupakan inventaris bantuan resmi dari pemerintah.

“Itu bantuan dari pusat, satu sekolah dapat satu unit. Baik SD, SMP maupun sekolah swasta juga,” ujar Didin kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Menurut Didin, distribusi smart TV di Pandeglang dilakukan secara bertahap. Ia menegaskan, setiap sekolah harus menggunakan fasilitas tersebut sesuai aturan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Didin mengaku sangat menyayangkan tindakan dua kepala sekolah, yakni Kepala SDN Ciodeng 2 dan SDN Pasir Tenjo 2. Ia menilai keduanya telah melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Keduanya sudah dipanggil dan diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Mereka juga sudah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pandeglang,” jelas Didin.

Selain teguran, kasus ini kini sedang dikaji oleh tim disiplin ASN. Tidak menutup kemungkinan, akan ada sanksi tambahan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Kedua kepsek tersebut beralasan hanya mencoba fasilitas smart TV yang baru sampai ke sekolah, Karena hobi bernyanyi, keduanya akhirnya karaoke bersama hingga aksinya tersebar ke publik.

“Katanya uji coba. Karena hobinya nyanyi, akhirnya duet. Sayangnya itu dilakukan di jam pelajaran,” tambah Didin.

Tindakan itu jelas menyalahi aturan penggunaan inventaris sekolah. Disdik menekankan bahwa perangkat digital dari pemerintah harus digunakan untuk mendukung pembelajaran, seperti presentasi, pemutaran materi, hingga kegiatan literasi digital.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tenaga pendidik di Pandeglang. Disdik meminta seluruh kepala sekolah dan guru agar menjaga integritas serta memberi contoh yang baik kepada siswa.

Didin mengingatkan bahwa guru dan kepsek adalah teladan. Segala sikap, ucapan, dan perilaku mereka akan dilihat serta ditiru oleh anak didik.

“Inventaris sekolah ada aturannya. Jangan sampai digunakan di luar fungsi. Apalagi sampai viral karena kelalaian,” tegas Didin.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan distribusi smart digital screen ke 330 ribu sekolah di seluruh Indonesia hingga akhir 2025. Program ini bertujuan memperkuat kualitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi.

“Tahun ini kita harapkan 330 ribu sekolah, termasuk Sekolah Rakyat, akan dapat. 10 November 2025 nanti, 100 ribu sekolah akan terima. Saat ini baru 10 ribu sekolah,” kata Prabowo saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10 Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Dengan adanya insiden di Pandeglang, publik berharap distribusi bantuan tersebut diawasi lebih ketat agar tujuan mulia meningkatkan kualitas pendidikan tidak tercoreng oleh penyalahgunaan fasilitas.

Viralnya video karaoke dua kepala sekolah ini memicu beragam komentar netizen. Banyak yang mengkritik, namun ada juga yang menilai kasus tersebut cukup diberi peringatan karena sifatnya kelalaian, bukan tindak pidana.

Meski begitu, sebagian masyarakat tetap menuntut ketegasan pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Pasalnya, kepercayaan publik terhadap tenaga pendidik sangat penting dalam membangun kualitas generasi muda.

Kasus dua kepala sekolah di Pandeglang yang karaoke menggunakan smart TV bantuan pemerintah menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan. Guru dan kepala sekolah diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas sekolah serta menjaga perilaku sebagai panutan siswa.

Baca Juga: Dosen UIN Malang Dilaporkan Polisi Usai Video Viral Berguling di Jalan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*