Desa di Bogor Diagunkan, Ribuan Warga Terancam Kehilangan Tanah

Desa di Bogor Diagunkan, Ribuan Warga Terancam Kehilangan Tanah

JOSS.CO.iD, BOGOR – Publik digemparkan dengan kabar mengejutkan dari Kabupaten Bogor. Sebuah desa bernama Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Bogor, dilaporkan telah diagunkan sejak 1980-an dan kini berstatus siap dilelang. Informasi ini memicu keresahan ribuan warga yang tinggal di atas lahan tersebut.

Keresahan makin besar setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT), Yandri Susanto, mengungkapkan persoalan ini dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

“Yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” kata Yandri di hadapan anggota dewan.

Ia menambahkan, situasi semakin parah karena pihak bank sudah memasang plang penyitaan di lokasi. Bahkan, menurutnya, “Masyarakat desa juga sampai diusir.”

Siapa yang Terlibat dalam Sengketa Lahan?

Kasus Desa Sukawangi bukan sekadar masalah agunan bank. Sengketa lahan yang membelit desa dengan luas 2.252 hektare ini melibatkan banyak pihak, mulai dari swasta hingga pemerintah pusat.

Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menegaskan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama. Klaim kepemilikan datang dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dan juga Kementerian Kehutanan RI.

“Jadi, masalah lahan kami (Desa Sukawangi) ini tumpang tindih dengan kehutanan dan BJA (Bukit Jonggol Asri),” ujar Budiyanto kepada “PR”, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, Kementerian Kehutanan berdasarkan SK tahun 2014 menyatakan seluruh wilayah Sukawangi masuk kawasan hutan lindung. Sementara PT BJA mengklaim memiliki 500 hektare lahan di desa tersebut.

Warga Kesulitan Urus Administrasi

Sejak 2021, warga Desa Sukawangi kesulitan mengurus administrasi tanah. Banyak dari mereka yang tidak bisa melakukan jual-beli maupun mengurus sertifikat karena status lahan masih sengketa. Kondisi ini membuat 14.000 jiwa yang tinggal di desa merasa hidup dalam ketidakpastian.

Lebih parah lagi, empat warga sudah dipidana karena dianggap menempati kawasan tanpa izin. Hal itu menambah ketegangan di tengah masyarakat.

“Jadi, Kementerian Kehutanan itu menganggap Desa Sukawangi masuk kawasan hutan semua,” ungkap Budiyanto.

Pemerintah Daerah Dinilai Gagap

Sayangnya, Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor dinilai tidak sigap menanggapi masalah ini. Hingga kini, tak ada pernyataan resmi yang bisa menenangkan warga.

Kamis (18/9/2025), “PR” mencoba menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adjat Jatnika, namun tidak mendapat respons. Hal serupa terjadi saat menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hadijana.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, hanya menjawab singkat melalui WhatsApp bahwa dirinya sedang berada di dapil, tanpa menanggapi pertanyaan. Wakil Ketua I DPRD, Wawan Haekal Kurdi, bahkan melempar masalah ke Ketua Komisi I.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD, Muhammad Irvan Maulana, justru mengaku belum tahu. “Waduh, saya belum update. Saya tanya anggota saya dulu di dapil 2 ya,” katanya.

Pemerintah Desa Desak Solusi dari Pusat

Budiyanto menyayangkan sikap pasif Pemkab Bogor. Ia mengaku sudah tiga kali melayangkan surat resmi, namun tak pernah direspons.

“Tiga kali bersurat ke Pemkab Bogor, sampai sekarang tidak direspons. DPRD juga begitu, diam saja tidak ada respons. Kalau begini terus, kita akan bersurat ke Gubernur Jabar dan kementerian. Atau kalau perlu, kita datangi DPR RI,” tegas Budiyanto.

Pemerintah desa berharap pemerintah pusat segera turun tangan agar keresahan masyarakat bisa mereda.

Reaksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Desa Sukawangi.

Kepala DPMD Jabar, M Ade Afriandi, menegaskan, “Untuk menanggapi berita tersebut, kami akan melakukan pertemuan koordinatif di Kantor Desa Sukawangi. Tujuannya untuk memetakan masalah yang dihadapi dan mencari solusi pemecahan masalahnya.”

Ia menyebut pertemuan itu kemungkinan digelar Jumat (19/9/2025) atau Senin (22/9/2025).

Ade juga mengaku kaget dengan adanya informasi desa yang dijadikan agunan. “Bukan kaget saja, tapi ada keanehan kasusnya,” katanya.

Profil Singkat PT Bukit Jonggol Asri

Untuk diketahui, PT Bukit Jonggol Asri merupakan anak perusahaan PT Sentul City Tbk yang berdiri sejak 1994. Perusahaan ini pernah merencanakan pembangunan megaproyek Sentul Nirwana, kota mandiri terpadu di kawasan Jonggol, termasuk Sukamakmur.

Namun hingga kini, pihak Sentul City belum memberikan pernyataan resmi. Public Relations mereka, Maulidina Fadzri, hanya mengatakan, “Saya izin teruskan pertanyaannya ke manajemen dulu ya, Mas. Nanti, apabila ada pernyataan resmi, akan segera saya infokan.”

Kasus Desa Sukawangi, Bogor, menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia. Tumpang tindih klaim lahan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat membuat ribuan warga hidup dalam ketidakpastian.

Masyarakat berharap pemerintah pusat segera hadir memberikan solusi agar desa tidak benar-benar hilang akibat dilelang.

Baca Juga: Viral Pengusaha Alsintan Korban Janji Jokowi: ‘Pesan 1.000 yang Diambil Hanya 81’, Kini Terjerat Pajak

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*