Viral! Kapolsek Brangsong Ditahan Polda Jateng Usai Digerebek Warga di Rumah Janda

Viral! Kapolsek Brangsong Ditahan Polda Jateng Usai Digerebek Warga di Rumah Janda
Ilustrasi

JOSS.CO.iD, KENDAL – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto, Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, resmi ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) setelah digerebek warga saat berada di rumah seorang janda.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan kasus AKP Nundarto ditangani secara internal. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan sedang dalam proses verbal untuk sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya kepada JPNN.com, Sabtu (20/9).

Saat ini, perwira menengah Polri itu tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. “Yang bersangkutan dipatsus selama 30 hari ke depan,” tambah Artanto.

Kronologi Penggerebekan

Peristiwa terjadi pada Jumat (19/9) dini hari. Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, digegerkan setelah mendapati AKP Nundarto berduaan dengan seorang janda guru PAUD berinisial ES lalu digerebek di rumah perempuan tersebut sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurut informasi warga, gerak-gerik Nundarto sudah mencurigakan sejak lama. Namun, baru saat itu warga memberanikan diri untuk mengintai hingga berhasil memergokinya. Peristiwa ini kemudian menyebar luas dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.

Sebagai tindak lanjut, Polres Kendal langsung mencopot jabatan Nundarto dari Kapolsek Brangsong. Sementara itu, jabatan Kapolsek dijabat sementara oleh perwira lain yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Kepolisian mengambil langkah, pelimpahan kasus ke Bidpropam Polda Jateng, penempatan AKP Nundarto di penahanan khusus (patsus) selama 30 hari., pencopotan jabatan Kapolsek Brangsong dan penunjukan Plt Kapolsek dan penyelidikan internal lanjutan terkait kode etik profesi Polri.

Proses sidang kode etik dilakukan untuk menegakkan disiplin anggota Polri. Kombes Artanto menegaskan, semua perwira menengah tetap mendapatkan hak pemeriksaan yang adil.

Sidang ini bertujuan memastikan profesionalisme anggota Polri tetap terjaga dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Warga Desa Tunggulsari menyambut langkah Polda Jateng dengan lega, karena peristiwa ini sempat menimbulkan keresahan. Beberapa warga berharap proses hukum dan sidang kode etik dilakukan secara transparan.

Kasus ini juga berdampak pada internal Polres Kendal. Petugas lain harus menyesuaikan tugas selama jabatan Kapolsek kosong, tetapi pelayanan masyarakat tetap dijaga agar tidak terganggu.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Libatkan 52 Perwira

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*