Pekerja Hotel Restoran Kafe (HOREKA) Bebas PPh 21, Pemerintah Siap Tanggung Hingga Akhir 2025

Airlangga Hartarto saat Konpers Joint Statement Indonesia-AS di kantornya Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 12 September 2025 - 1658 WIB Airlangga Hartarto saat Konpers Joint Statement Indonesia-AS di kantornya
Airlangga Hartarto saat Konpers Joint Statement Indonesia-AS di kantornya

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan pekerja hotel, restoran, dan kafe! (HOREKA) Pemerintah memperluas insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli dan mendukung pemulihan sektor HOREKA. Rapat final dijadwalkan Senin depan sebelum aturan resmi berlaku.

“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sebagai informasi, insentif PPh 21 DTP saat ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya untuk masa pajak Januari-Desember 2025. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).

Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta; serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis pertimbangan aturan tersebut.

Baca Juga: Baleg DPR Bahas RUU BPIP, Legislator: Indonesia Ketinggalan dari China hingga Vietnam

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*