Bripka Rohmat, Sopir Rantis Lindas Ojol, Dapat Hukuman Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai rantis meminta maaf kepada keluarga driver ojol Affan Kurniawan (Tangkapan Layar))
Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai rantis meminta maaf kepada keluarga driver ojol Affan Kurniawan (Tangkapan Layar)

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, resmi dijatuhi hukuman demosi alias penurunan jabatan selama 7 tahun oleh Sidang Etik Polri.

Selain itu, ia juga harus menjalani penahanan khusus selama 20 hari. Putusan ini menuai banyak sorotan publik. Sebagian menilai hukuman terlalu ringan, mengingat korban adalah warga sipil.

Bripka Rohmat, personel Brimob Polri yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) dalam insiden meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

Permintaan maaf tersebut disampaikan usai dirinya dijatuhi vonis etik berupa hukuman demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membuka maaf, karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob Polri menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas pimpinan,” kata Rohmat, Kamis (4/9/2025).

Dalam sidang KKEP, Majelis memutuskan Bripka Rohmat bersalah terkait kasus pelindasan Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa berujung ricuh. “Mutasi demosi tujuh tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*