Kasus Layanan Striptis Mansion KTV Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Ilustrasi, Layanan Striptis di Mansion KTV Kota Semarang
Ilustrasi, Layanan Striptis di Mansion KTV Kota Semarang

JOSS.CO.ID, SEMARANG – Bambang Raya Saputra, tersangka kasus dugaan penyediaan layanan striptis di Mansion KTV, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Jumat (15/8/2025).

Ketua Partai Hanura DPD Jawa Tengah itu berangkat dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sekitar pukul 10.15 WIB. Ia didampingi tim penyidik menuju Kejari Semarang untuk proses tahap II.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka BR dari hasil berkas perkara, jaksa sudah menyampaikan lengkap dan kita serahkan (ke Kejari),” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan kasus ini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus pornografi dengan tersangka BR berkasnya sudah P21, dan saat ini Ditreskrimum Polda Jateng telah melaksanakan tahap II. Jadi hari ini, berkas sudah clear,” jelasnya.

Selain Bambang Raya, polisi juga menangani dua tersangka lain dalam perkara ini. Satu di antaranya masih dalam proses pemberkasan.

Kasus ini mencuat setelah jajaran kepolisian menggerebek dan menyegel Mansion KTV and Bar di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, pada Kamis (27/2/2025) malam.

Penggerebekan dilakukan karena tempat karaoke di Kota Semarang tersebut diduga menyediakan layanan tari striptis dan praktik prostitusi. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebagai informasi, selain sebagai Ketua Partai Hanura DPD Jawa Tengah, Bambang Raya juga dikenal sebagai pengusaha yang aktif di sejumlah organisasi. Posisi publiknya membuat kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya di Semarang, tetapi juga di tingkat nasional.

Menurut sumber kepolisian, proses pelimpahan berjalan lancar dan mendapat pengawalan ketat dari aparat. Sejumlah awak media telah menunggu sejak pagi di halaman Kejari Semarang untuk mengabadikan momen kedatangan tersangka.

Kasus Mansion KTV ini juga menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan malam agar lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terkait dengan tindak asusila maupun pelanggaran perizinan usaha.

Masyarakat sekitar lokasi penggerebekan mengaku terkejut saat kasus ini mencuat pada Februari lalu. Mereka tidak menyangka bahwa tempat karaoke tersebut diduga menyediakan layanan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Polisi Amankan 20 Orang dalam Penggerebekan Prostitusi dan Pornografi di Karaoke Semarang

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*