
JOSS.CO.ID, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal sebagai langkah melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Pekalongan, Amaryadi, menyebut peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan karena bahan baku dan kadar nikotinnya tidak terkontrol.
“Rokok ilegal itu merugikan negara dan berbahaya bagi konsumen. Maka kami bertindak tegas, namun juga melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual produk tersebut,” tegasnya, Sabtu (12/7).
Selain tindakan hukum, Pemkot Pekalongan juga melakukan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi, termasuk pemasangan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di toko-toko yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai.
Meski sebagian besar pedagang sudah memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal, praktik penjualan rokok ilegal masih ditemukan.
“Kami mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya penjualan rokok tanpa cukai di sekitarnya,” ajak Amaryadi.
Dalam operasi terbaru, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jawa Tengah, Kodim 0710, Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian, dan Bea Cukai Tegal berhasil menyita 7.740 batang rokok ilegal atau setara 387 bungkus dari berbagai merek.
Amaryadi menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menunggu laporan dari warga, namun juga aktif turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan langsung.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami bersama aparat terkait untuk menekan dan menghilangkan peredaran rokok ilegal di Pekalongan,” tandasnya.

Leave a Reply