
JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 oleh marketplace terhadap para pedagang online.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku setelah diundangkan pada Senin (14/7/2025).
Dalam regulasi ini, pemerintah menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menarik pajak dari para penjual yang bertransaksi secara digital. Aturan ini dirancang guna menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Sesuai Pasal 8 ayat (1), besaran PPh 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Namun, pemungutan hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Penjual wajib menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace saat omzetnya melampaui batas tersebut, paling lambat akhir bulan berjalan.
Sebaliknya, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan pajak ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) butir a. Mereka cukup menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace sebagai bukti.
Pengecualian lain juga diberikan, termasuk bagi:
- Mitra ojek online yang menyediakan jasa pengiriman atau ekspedisi,
- Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh,
- Penjual emas batangan, perhiasan emas, dan batu permata dari pabrikan atau pengusaha emas,
- Transaksi pulsa dan kartu perdana,
- Pengalihan hak atas tanah atau bangunan serta perjanjian jual belinya.
Sri Mulyani menetapkan PMK ini pada 11 Juni 2025. Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital tanpa membebani pelaku usaha kecil.

Leave a Reply