JOSS.CO.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant, yakni rekening yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif yang dijualbelikan atau dimanfaatkan dalam praktik tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui unggahan resmi di akun Instagram, Senin (28/7/2025).
Kebijakan pemblokiran tersebut tetap berlaku meskipun rekening dormant masih menyimpan dana. Namun, PPATK memastikan bahwa uang nasabah tetap aman dan tidak akan hilang akibat pemblokiran.
“Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan. Tidak ada dana yang hilang,” jelas PPATK.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari langkah pencegahan dan perlindungan sistem keuangan nasional dari risiko penyalahgunaan. PPATK juga menyampaikan bahwa nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan melalui formulir resmi.
Proses peninjauan akan berlangsung selama maksimal 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kecocokan data yang diajukan. Selama proses tersebut, bank dan PPATK akan melakukan pendalaman terhadap status rekening yang bersangkutan.
Selain sebagai tindakan pencegahan, langkah ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalam waktu lama.
PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif memantau aktivitas rekening dan tidak membiarkannya tidak aktif dalam waktu lama, guna menghindari risiko pemblokiran serta penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Leave a Reply