Netizen REsah soal PPATK Blokir ATM Nganggur 3 Bulan: Aturan Ribet, Nyusahin Rakyat

Ilustrasi

JOSS.CO.ID, Jakarta – Kasus pemblokiran rekening pasif (dormant) kembali menyita perhatian publik usai viralnya video di media sosial X yang menunjukkan keluhan seorang pria yang gagal menarik uang dari ATM karena rekeningnya dibekukan selama 20 hari.

Dalam video tersebut, pria itu mengaku hanya menggunakan rekeningnya untuk menerima transfer, tanpa melakukan transaksi lainnya. Ia merasa kesulitan karena tidak bisa mengakses uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya disuruh sabar, padahal butuh banget buat belanja kebutuhan. Sekarang aturan makin ribet, malah nyusahin rakyat,” ucapnya sambil tertawa getir, dikutip Rabu (30/7/2025).

Berdasarkan aturan, rekening dormant memang bisa diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini ditempuh karena banyaknya rekening pasif yang disalahgunakan, seperti untuk pencucian uang dan jual beli rekening.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dikategorikan dormant jika tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, transfer, atau penyetoran dalam waktu 3 hingga 6 bulan.

Kasus ini juga menarik perhatian publik figur, termasuk Hotman Paris yang mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai mempersulit masyarakat.

Tak hanya itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menanggapi polemik ini. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mendesak PPATK untuk tidak menyulitkan konsumen dan memberikan informasi yang transparan terkait alasan pemblokiran.

“PPATK harus menjelaskan secara rinci penyebab pemblokiran dan prosedur pemulihan akun. Konsumen berhak mendapatkan informasi dan waktu pemberitahuan sebelum rekening diblokir,” tegas Rio.

YLKI juga meminta agar PPATK lebih selektif dalam memblokir rekening. Sebab, banyak nasabah sengaja membiarkan uang mengendap dalam waktu lama untuk keperluan khusus.

Selain itu, YLKI mendesak pembukaan blokir rekening dilakukan tanpa kendala serta memastikan dana konsumen tetap utuh dan aman. Rio menambahkan, PPATK sebaiknya membuka layanan hotline atau crisis center untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi dan pemulihan rekening yang terdampak.

Langkah-langkah ini dianggap penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan serta menjamin hak konsumen atas akses dan informasi perbankan yang adil.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*