
JOSS.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu Mohammad Riza Chalid, pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi kepada Riza, namun tidak satu pun dipenuhi. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, Riza Chalid diduga kuat berada di Singapura.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di Singapura dan mengambil sejumlah langkah untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan,” ungkap Qohar saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis malam (11/7/2025).
Karena tidak memenuhi panggilan, Riza akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan ini juga menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk memproses pemulangan Riza ke Indonesia.
Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga bekerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) dalam pengaturan ilegal proyek penyewaan Terminal BBM Merak. Mereka disebut sengaja menyisipkan proyek tersebut ke dalam rencana kebijakan Pertamina, meskipun saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
“Riza dan rekan-rekannya melakukan intervensi terhadap kebijakan strategis perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Qohar.

Leave a Reply