
“Sudah ada yang dibayar Rp10 miliar oleh pihak luar. Bahkan, tanda tangan palsu pun digunakan untuk memperkuat aksi mereka,” jelas Amran di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2025).
Amran menegaskan bahwa pelaku berasal dari kalangan pejabat eselon dan staf internal kementerian. Keduanya memanfaatkan posisi mereka untuk meminta fee kepada mitra luar, dengan iming-iming memenangkan proyek tertentu.
“Direkturnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami langsung ambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan,” tegas Amran.
Selain dua kasus ini, Amran juga menyampaikan bahwa laporan dari Satgas Pangan terkait pelanggaran lain seperti penyimpangan dalam distribusi pupuk dan minyak goreng telah memunculkan 20 orang tersangka.
Amran memastikan akan terus menjalankan upaya bersih-bersih di tubuh kementeriannya. Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan posisi demi keuntungan pribadi, apalagi sampai merugikan petani maupun konsumen.
“Selama saya masih menjabat sebagai Menteri Pertanian, saya pastikan tidak ada ruang untuk permainan seperti ini. Jangan jadikan konsumen dan produsen sebagai korban kepentingan segelintir orang,” ujarnya tegas.

Leave a Reply