JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform e-commerce bukan merupakan kebijakan baru. Mekanisme ini telah lama diterapkan pada layanan digital global seperti Google dan Netflix.
“Ini bukan pajak tambahan, melainkan pajak yang memang sudah ada,” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pedagang yang mencatatkan omzet tahunan di atas Rp500 juta. UMKM atau pedagang kecil bebas pajak PPh 22 karena berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Febrio menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah reformasi administrasi perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha digital.
“Ini strategi kami untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui kerja sama dengan platform sebagai mitra pemungut pajak,” ungkapnya.
Senada dengan Febrio, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli Simbolon, menekankan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 hanya merupakan perubahan dalam cara pemungutan, bukan pada prinsip dasar perpajakan.
“Dulu pedagang online membayar pajak secara mandiri. Sekarang, platform tempat mereka berjualan yang akan memotong dan menyetorkan pajak secara otomatis. Ini akan memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajibannya,” jelas Rosmauli pada Kamis (26/6).
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem pajak e-commerce yang lebih sederhana, efisien, dan terintegrasi dengan teknologi digital. Pemerintah berharap pendekatan ini mendorong kepatuhan sukarela tanpa memberatkan pelaku usaha daring.

Leave a Reply