KontraS Bongkar: 602 Kasus Kekerasan oleh Oknum Polisi dalam Setahun, Didominasi Penembakan

Garis Polisi
Ilustrasi, Garis Polisi

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan mengenai kekerasan oleh oknum aparat kepolisian.

Dalam periode Juni 2024 hingga Juni 2025, KontraS mencatat 602 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dari total tersebut, penembakan menjadi bentuk kekerasan paling dominan dengan 411 kasus, disusul penganiayaan sebanyak 81 kasus, penangkapan sewenang-wenang 72 kasus, dan pembubaran paksa 42 kasus.

“KontraS juga mencatat 37 kasus pembunuhan di luar hukum dan 44 salah tangkap. Ada 1.020 korban pelanggaran, sebagian besar mahasiswa,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Laporan ini disusun dalam kertas kebijakan bertajuk “Hari Bhayangkara 2025: Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang”, yang diluncurkan sehari sebelum perayaan HUT Polri.

Sebaran Kasus Kekerasan oleh Polisi di Indonesia

Menurut Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, kekerasan oleh polisi tersebar di berbagai provinsi, dari Aceh hingga Papua. Provinsi dengan jumlah kekerasan tertinggi adalah: Sumatera Utara – 127 kasus, Jawa Timur – 79 kasus, Jawa Barat – 50 kasus, Lampung – 39 kasus dan Sulawesi Selatan – 30 kasus

“Tahun ini terdapat 602 peristiwa kekerasan yang pelakunya adalah oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Andrie saat peluncuran laporan di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.

Rincian Jenis Kekerasan dan Korban

Selain penembakan, KontraS juga mencatat: 81 kasus penganiayaan, 72 penangkapan sewenang-wenang, 43 pembubaran paksa, 38 penyiksaan, 24 intimidasi, 9 kriminalisasi, 7 kekerasan seksualdan 4 tindakan tidak manusiawi lainnya

Jumlah korban dari seluruh kasus tersebut mencapai 1.085 orang, terdiri dari 1.043 luka-luka dan 42 meninggal dunia. Dari 1.043 korban luka, 1.010 di antaranya mengalami kekerasan dalam konteks penangkapan sewenang-wenang.

Pelaku Kekerasan Berdasarkan Satuan Kerja

KontraS juga mengelompokkan pelaku kekerasan berdasarkan satuan kerja kewilayahan: Kepolisian Resor (Polres): 389 kasus, Kepolisian Sektor (Polsek): 131 kasus dan Kepolisian Daerah (Polda): 82 kasus

“Paling banyak itu satkerwil di tingkat polres, ada di kota ada di kabupaten,” jelas Andrie.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*