‎Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Produksi 2025, Izin Dicabut Akibat Gagal Penuhi Administrasi

Ilustrasi penambangan nikel di Raja Ampat. (Foto: istimewa)
JOSS.CO.ID, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dipastikan tidak beroperasi sepanjang 2025. Keempat perusahaan tersebut gagal memenuhi syarat administrasi, khususnya terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi dasar izin produksi.

‎”Selama 2025, tidak ada satu pun dari empat perusahaan itu yang diperbolehkan produksi. Karena RKAB-nya tidak ada, otomatis mereka tidak bisa menjalankan kegiatan tambang,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

‎Empat perusahaan tambang yang dimaksud yaitu:

‎- PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama ditolak pengajuan RKAB-nya oleh Kementerian ESDM,

‎- PT Nurham bahkan tidak mengajukan RKAB sama sekali,

‎- Sementara PT Kawei Sejahtera Mining hanya merencanakan produksi di tahun 2024 sebesar 1,3 juta WMT, tanpa rencana produksi pada 2025 dan 2026.

‎Selain tidak memenuhi RKAB, keempat perusahaan itu juga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan syarat utama untuk mendapat persetujuan RKAB.

‎”RKAB baru bisa kami setujui kalau perusahaan melengkapi dokumen AMDAL. Tapi mereka gagal penuhi syarat itu. Jadi tidak bisa kami proses,” ujar Bahlil.

‎Di sisi lain, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi di kawasan Raja Ampat. Perusahaan ini merupakan anak usaha BUMN PT Antam, dan telah memenuhi semua syarat termasuk dokumen AMDAL. PT Gag Nikel dijadwalkan memproduksi hingga 3 juta WMT nikel dari tahun 2024 sampai 2026.

‎Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menertibkan sektor pertambangan nikel, serta memastikan seluruh pelaku industri mematuhi ketentuan lingkungan dan administrasi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*