KPK Soal UU BUMN Baru: Direksi BUMN Tetap Bisa Diproses Jika Terlibat Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: istimewa)

‎‎JOSS.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat dikenakan proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini ditegaskan menyusul perubahan status hukum mereka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara.‎

‎“Apakah direksi atau komisaris BUMN bisa dijerat UU Tipikor? Jawabannya bisa, selama perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” kata Johanis kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

‎Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang BUMN terbaru mengubah status hukum direksi dan komisaris, penegak hukum masih memiliki kewenangan untuk menindak kasus korupsi yang melibatkan mereka. Bahkan, masyarakat yang bukan pejabat negara pun dapat dijerat hukum apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.

‎“UU Tipikor tetap berlaku terhadap siapa saja, tak hanya penyelenggara negara. Asalkan unsur pidana korupsi terpenuhi, maka proses hukum bisa dijalankan,” tegasnya.

‎Tanak juga menambahkan bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelum UU No. 1 Tahun 2025 diberlakukan masih bisa diproses berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.

“Peristiwa hukum yang terjadi sebelum undang-undang ini sah tetap dapat ditindak sesuai UU Tipikor,” imbuhnya.

‎Ia memastikan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU BUMN terbaru yang menghalangi aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dan menindak organ BUMN seperti direksi, komisaris, maupun dewan pengawas apabila terbukti terlibat korupsi.

‎Sebagai informasi, Pasal 9G dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*