Sri Mulyani Soal APBN Bengkak untuk Perpanjang Masa Pensiun TNI: Sudah Dihitung

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JOSS.CO.ID, Semarang – Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperpanjang usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 65 tahun. Keputusan ini akan berdampak pada meningkatnya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait dengan gaji dan tunjangan TNI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dampak fiskal dari perpanjangan usia pensiun ini telah dihitung, meski ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penambahan anggaran tersebut.

“Itu semua sudah dihitung,” kata Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2024, anggaran Kementerian Pertahanan untuk TNI dialokasikan sebesar Rp 139,26 triliun.

Dalam dokumen tersebut, anggaran untuk TNI Angkatan Darat (AD) mencapai Rp 112,14 triliun, sementara TNI Angkatan Laut (AL) mendapat Rp 39,26 triliun dan TNI Angkatan Udara (AU) mendapatkan Rp 30,38 triliun. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan untuk manajemen dan operasional TNI.

Diketahui bahwa pada Kamis (20/3), DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam rapat paripurna.

Ketua DPR, Puan Maharani, menyebutkan bahwa ada tiga perubahan penting dalam revisi UU TNI, yaitu penambahan tugas pokok prajurit selain perang, penambahan posisi sipil yang bisa dijabat prajurit aktif, dan perpanjangan usia pensiun prajurit.

Revisi ini juga mengubah batas usia pensiun prajurit TNI. Sebelumnya, masa dinas prajurit dibatasi hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Dengan revisi ini, batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara diperpanjang menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel bisa bertugas hingga usia 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, batas usia pensiun adalah 60 tahun untuk bintang satu, 61 tahun untuk bintang dua, dan 62 tahun untuk bintang tiga.
Khusus bagi perwira bintang empat, usia pensiun bisa mencapai 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh keputusan presiden.

Selain itu, prajurit yang menduduki jabatan fungsional juga dapat menjalani dinas keprajuritan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*