BPJS Kesehatan Pastikan Korban PHK Sritex Tetap Terdaftar Aktif dalam Program JKN

Ilustrasi seseorang menggunakan kartu BPJS. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – BPJS Kesehatan memastikan korban PHK PT Sritex tetap terdaftar aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berhak menerima layanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengungkapkan bahwa status kepesertaan mereka, termasuk anggota keluarga inti, masih tercatat aktif sesuai data masterfile.

“Status kepesertaan JKN pekerja PT Sritex tercatat masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti, suami/isteri, dan maksimal tiga orang anak, yang didaftarkan,” katanya, di Solo Jawa Tengah Selasa (04/03/2025).

Menurutnya, mereka masih berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Sritex untuk memastikan pekerja PT Sritex yang terkena PHK bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Saat ini kami terus berkomunikasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait, seperti kurator, Satgas Sritex, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo untuk kepesertaan JKN pasca-adanya PHK ini,” jelasnya.

Pekerja PHK PT Sritex tetap dijamin layanan kesehatannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti PT Sritex dan Dinas Perindustrian, untuk memastikan kelancaran pelayanan.

BPJS juga mengimbau pekerja PHK untuk memantau status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp di nomor 08118165165. Pekerja yang belum mendapat pekerjaan dalam satu bulan setelah PHK diwajibkan untuk melakukan reaktivasi kepesertaan dengan melengkapi dokumen seperti surat keterangan belum bekerja, KTP, dan KK.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*