
JOSS.CO.ID, Semarang – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto gagal menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Perusahaan ini akan ditutup pada 1 Maret, yang berdampak pada 10.665 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan keputusan PHK ini diambil oleh kurator dalam proses pailit Sritex yang diputuskan pada tahun lalu. Pemerintah akan menjamin hak-hak buruh yang terkena PHK, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita negara hukum, maka harus tunduk pada hukum. Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh haknya,” kata Immanuel dalam keterangan resmi, pada Jumat (28/02/2025).
Immanuel menambahkan bahwa keputusan PHK seluruh karyawan Sritex Group dilakukan oleh tim kurator pada Rabu (26/02/2025). Katanya, tanggung jawab atas biaya pesangon menjadi bagian dari proses PHK dari tim kurator.
Selama dua bulan terakhir, 10.965 karyawan Sritex telah diberhentikan; 8.504 karyawan dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang dari PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 orang dari PT Bitratex Semarang.
Pada Januari 2025, anak usaha Sritex, PT Bitratex Semarang, juga melakukan PHK terhadap 1.065 karyawan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan empat menteri untuk mencari cara agar karyawan Sritex tetap bisa diselamatkan setelah Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Sritex pailit, pada 21 Oktober 2024.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10/2025).
Namun, upaya tersebut berhenti setelah Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan Sritex pada, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Sritex menghadapi utang sebesar Rp 32,63 triliun, dengan 75,8% dari jumlah itu berasal dari kreditur konkuren. Total utang Sritex mencapai Rp 26,07 triliun, sementara asetnya hanya sebesar Rp 9,63 triliun.
Sritex kini bergantung pada persetujuan kreditur konkuren untuk kelangsungan usahanya, meskipun manajemen Sritex dinilai kurang kooperatif. Sebagai dampaknya, lebih dari 10.665 karyawan terpaksa di-PHK akibat pailitnya perusahaan.

Leave a Reply