JosS, Semarang – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru, pada Rabu malam (26/02/2025), dalam kasus penyalahgunaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa Maya dan Edward terlibat dalam pembelian RON 90 dengan harga RON 92 atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Tindakan ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tidak sesuai dengan kualitas barang.
Selain itu, Maya juga memerintahkan Edward untuk mencampur produk kilang RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92 yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini, bertentangan dengan prosedur pengadaan produk kilang. Mereka juga melakukan pembayaran impor menggunakan metode spot yang menyebabkan pembelian dengan harga tinggi.
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.
Menurut Qohar, Maya dan Edward juga diketahui menyetujui adanya mark-up kontrak pengiriman barang yang dilakukan oleh tersangka JF, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee ilegal sebesar 13-15% yang diberikan kepada tersangka MKAR dan DW.
Akibat tindakan para tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun. Perbuatan mereka melanggar sejumlah peraturan, termasuk peraturan Menteri BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply