
JoSS, JAKARTA – Dalam upaya mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia, pemerintah telah memperketat pengawasan kesehatan di pintu masuk negara, terutama di bandara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku perjalanan dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), telah memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, M. Syahril, menyatakan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi kesehatan elektronik yang dikenal dengan nama SATUSEHAT Health Pass. Formulir ini merupakan bagian dari sistem skrining yang lebih ketat untuk mendeteksi potensi penularan Mpox di Tanah Air.
“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” ujar M. Syahril.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kemenkes telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengeluarkan surat pada 26 Agustus 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024. Surat edaran ini mewajibkan semua maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional, untuk menginformasikan kepada penumpang yang akan terbang ke Indonesia agar mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
Penumpang diharuskan mengisi formulir ini secara online melalui laman resmi https://sshp.kemkes.go.id, sebelum atau saat proses check-in di bandara asal. Setelah formulir diisi, penumpang akan menerima barcode yang berisi informasi riwayat kesehatan dan perjalanan, yang kemudian akan dipindai oleh petugas di bandara tujuan saat tiba di Indonesia.
M. Syahril juga menambahkan, jika dalam 21 hari setelah tiba di Indonesia penumpang mengalami gejala yang mengarah pada Mpox, seperti demam atau gejala lainnya, mereka harus segera mencari perawatan di fasilitas kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas medis.
“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” jelasnya.
Bagi para pelaku perjalanan internasional, berikut langkah-langkah untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass:
1. Akses situs https://sshp.kemkes.go.id melalui peramban.
2. Pilih bahasa yang diinginkan.
3. Isi seluruh data yang diminta.
4. Setelah semua data diisi, simpan QR code yang muncul untuk diperlihatkan kepada petugas di bandara.
Berita ini dipublikasikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, atau melalui email [email protected].
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply