
JoSS, JAKARTA – Setelah ditunda karena administrasi Surat Kuasa yang belum lengkap, sidang perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC kembali digelar pada 28 Juni 2024. Sidang ini, yang dipimpin oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis, beragenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh Investigator.
Investigator menyampaikan bukti cukup bahwa Google LLC melanggar Pasal 17, 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan menghapus aplikasi yang tidak patuh. GPB adalah metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi di Google Play Store, dengan tarif layanan 15-30% dari pembelian. Kebijakan ini mencakup aplikasi yang menawarkan langganan, item digital dalam permainan, konten bebas iklan, dan jasa penyimpanan data.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juni 2022 ini mewajibkan semua transaksi menggunakan GPB, tanpa alternatif pembayaran lain, dan aplikasi yang tidak mematuhi akan dihapus dari Google Play Store. Google Play Store sendiri memegang pangsa pasar 93% di Indonesia. Investigator menganalisis bahwa kebijakan ini menghambat persaingan usaha, mengurangi pilihan pembayaran bagi konsumen, dan menurunkan pendapatan developer lokal.
Setelah paparan laporan dari Investigator dan pemeriksaan bukti, sidang akan dilanjutkan pada 16 Juli 2024 dengan agenda tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran. Pemeriksaan pendahuluan ini berlangsung 30 hari kerja sejak 20 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Juli 2024. Perkembangan sidang dapat dipantau melalui [tautan ini](https://kppu.go.id/jadwalsidang/).
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply