
JoSS, JAKARTA – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan BPKB tutup saat libur Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriyah. Mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 per 19 April 2022, tanggal libur layanan administrasi mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu,” kata Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Selanjutnya, ada dispensasi waktu perpanjangan dari tanggal 9-17 Mei 2022. “Jadi diberi dispensasi waktu perpanjangan setelah masa libur lebaran. Dari 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati, (26/4/22).
Jika masa aktif SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022 maka dinyatakan hangus. Sehingga pemilik wajib bikin SIM baru, dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan penerbitan SIM baru.
Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling atau Gerai SIM, perpanjangan SIM bisa dilakukan online. Untuk diketahui, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone.
Salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk perpanjang SIM A dan C.
Sementara itu, kata Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan mengatakan pelayanan layanan SIM, STNK dan BPKB di Samsat Klaten tutup selama masa libur lebaran 2022, layanan buka kembali pada tanggal 9 Mei 2022.
“Layanan SIM, STNK dan BPKB libur mulai tanggal 29 April 2022 sampai tanggal 8 Mei 2022, buka kembali tanggal 9 Mei. Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal itu (29 April-8 Mei) diberi tenggang waktu,” terangnya.
Tenggang waktu SIM itu dengan mekanisme perpanjangan mulai tanggal 9-17 Mei 2022. Sementara bagi pemegang SIM yang lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei maka dinyatakan tidak berlaku.
“Pemegang SIM yang lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei maka dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa perpanjangan lagi. Apabila ingin mendapatkan harus proses baru,” ujarnya.
Fadhlan menambahkan saat ini Polres masih menunggu koordinasi dengan instansi lain berkaitan pelayanan libur lebaran. Sebab tidak bisa hanya Polres karena pelayanan itu melibatkan lainnya.
“Ini kita koordinasikan dan menunggu instansi lain. Sebab layanan terkait dengan instansi lain, tapi kita sudah sosialisasi,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala UPPD Samsat Klaten, Hanindya menjelaskan pelayanan Samsat libur tanggal 29 April-8 Mei. Termasuk layanan New Sakpole.
“Kantor Samsat libur 29 April-8 Mei, libur dan cuti bersama Idul Fitri. Termasuk layanan aplikasi Sakpole,” jelas Hanindya.
Untuk jatuh tempo pajak pada tanggal tersebut, terang Hanindya, tidak dikenakan denda apabila melakukan pembayaran pada tanggal 9 Mei 2022. Aplikasi New Sakpole dapat diakses kembali pada tanggal 9 Mei 2022.
“Aplikasi New Sakpole bisa diakses lagi 9 Mei. Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply