JoSS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan melanjutkan program pemberian bantuan sosial (bansos) dalam bentuk tunai pada Program Pemulihan Ekonomi (PEN) tahun ini. Namun masih ada lima program bantuan sosial lainnya yang diberikan lebih selektif.
Diketahui, Program BST sendiri merupakan program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah untuk membantu sekitar 10 juta keluarga miskin penerima manfaat yang terdampak pandemi Covid-19.
Setiap kepala keluarga mendapatkan uang tunai sebesar Rp300.000 yang disalurkan Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (25/1/2022)mengatakan pada 2021, pemerintah mencatat telah menyalurkan bansos tunai (BST) sebesar Rp17,24 triliun kepada 9,99 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
“Kita tidak merencanakan BST lagi, tapi bisa saja kalau situasi kurang baik, ada tekanan, mungkin saja muncul lagi BST, tapi saat ini kita tidak merencanakan untuk memberikan bansos yang tunai,” kata Isa.
Baca juga: DPRD Jateng Siap Kawal Pengentasan Kemiskinan Melalui Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Meski demikian, Isa memastikan sejumlah program perlindungan sosial masih akan tetap dilanjutkan oleh pemerintah. Anggarannya mencapai Rp154,8 triliun dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
“Pada 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial dalam Program PEN sebesar Rp154,8 triliun,” jelasnya.
Beberapa program yang akan dilanjutkan di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta KPM, kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM, kartu Prakerja untuk 2,9 juta peserta, dan bantuan langsung tunai (BLT) Desa.
BLT Desa pun, kata Isa akan mulai disalurkan secara selektif pada tahun ini. “BLT Desa masih tetap akan ada walaupun nanti akan kita minta bupati atau walikota untuk melakukan review sehingga pelaksanaannya akan lebih selektif,” jelas Isa.
Di sisi lain, pemerintah menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Program PEN 2022. Program ini merupakan implementasi dari UU Cipta kerja. Lebih lanjut, pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk mengantisipasi perluasan program perlindungan sosial lainnya. (lna)

Leave a Reply