
JoSS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyelesaikan studi Strata 1-nya Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, kemudian Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan pendidikan terakhir Strata III Universitas Satyagama di DKI Jakarta.
Hal ini sekaligus membantah latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sempat diisukan berbeda dari data resmi yang dirilis oleh website Korps Adhyaksa tersebut.
“Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9).
Ia menerangkan bahwa riwayat pendidikan Jaksa Agung tercatat secara resmi dalam dokumen dan data di Biro Kepegawaian Kejaksaan RI. Dalam akta itu, Jaksa Agung menjalani pendidikan di tiga universitas tersebut.
“Dokumen dan data pendidikan pada butir 2 di atas adalah sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman,” jelas dia.
Sebelumnya, dalam sejumlah foto yang beredar, disebutkan bahwa latar belakang pendidikan Burhanuddin di jenjang S1 hingga pascasarjana berbeda-beda merujuk sejumlah sumber.
Salah satunya pada buku pidato pengukuhan Burhanuddin sebagai profesor beberapa waktu lalu dan situs resmi milik Kejaksaan RI. Disebutkan bahwa pucuk pimpinan Korps Adhyaksa it merupakan lulusan sarjana hukum di Universitas Diponegoro dan lulus pada 1980.
Kemudian, kuliah pasca sarjana Burhanuddin disebutkan dalam Manajemen Universitas Indonesia (UI) pada 2001. Rujukan tersebut sempat beredar luas di pemberitaan media massa dan media sosial beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Unsoed Purwokerto Kukuhkan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin Sebagai Profesor
Isu perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memunculkan polemik perihal etika pejabat negara. Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengklarifikasinya, jejak digital informasi pendidikan yang menuliskan ST Burhanuddin lulusan UI-Undip masih tersisa di website resmi kejaksaan.
Menko Polhukam Mahfud Md diminta membuat tim investigasi untuk menyelesaikannya. “Jaksa Agung harus mengklarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?” kata pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Dilansir dari detik.com, Erwin mengatakan adanya kesalahan tersebut harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, bukan sekelas Kapuspenkum. Dia beralasan perbedaan data tersebut pasalnya sudah menjadi konsumsi publik, sehingga ST Burhanuddin harus menyampaikan secara terbuka.
“Ini isu yang serius dan mempengaruhi kredibilitas kejaksaan. Oleh karena itu, dalam waktu yang masif, publik harus ada konfirmasi secepatnya dari Jaksa Agung,” tutur Erwin, yang juga koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet).
Erwin juga mendesak Menko Polhukam Mahfud Md membuat tim investigasi independen untuk menyelidiki masalah tersebut.
“Pada sisi lain, saya setuju dengan usul Menko Polhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi,” tegas Erwin.
Erwin mengatakan investigasi tersebut juga meliputi asal mula pihak Puspenkum menerima informasi itu dan kenapa pembiaran itu dilakukan. Jika membuka buku Laporan Tahunan Kejaksaan tahun 2012 yang telah dicetak dan disebarluaskan, kata Erwin, profil ST Burhanuddin terpampang nyata dengan latar belakang pendidikan yang sama dengan versi website.
Artinya, kata Erwin, pembiaran telah dilakukan selama bertahun-tahun dan yang bersangkutan diduga tidak memiliki niat melakukan klarifikasi. “Sementara itu, untuk universitas yang diklaim sebagai almamaternya, membuat klarifikasi secara resmi terkait info yang berkembang di publik,” tegas Erwin. (lna)

Leave a Reply