Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro Selidiki Kasus Stiker ‘Sakti’ Lolos Penyekatan

Kolase, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy - Stiker yang ditempelkan pada angkutan umum plat hitam. (Foto: gatra/joss.co.id)

JoSS, SEMARANG – Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro menegaskan tidak pernah menerbitkan stiker Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara yang menempel di mobil angkutan gelap, yang disebut sebagai stiker ‘sakti’ lolos penyekatan saat melintas di Jawa Tengah.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyebutkan stiker yang tertempel di kaca belakang travel gelap yang beroperasi di Jabodetabek.

Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu menuturkan pemasangan stiker itu sebagai jaminan untuk meloloskan diri dari pengecekan dan penyekatan di saat pandemi. Seolah-olah institusi TNI, POLRI dan Dinas Perhubungan berkolaborasi untuk melakukan permufakan jahat. Pemasangan stiker ini merupakan pelecehan terhadap institusi negara. Harus ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan untuk penumpang barasal dari Jawa Tengah. Asal perjalanan dari Jawa Tengah adalah Kab. Brebes, Kab. Banyumas, Kab. Grobogan, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo dan Kab. Banjarnegara. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen.

Tarif hari normal (weekday) Rp 250 ribu dan akhir pekan (weekend)/libur Rp 300 ribu -350 ribu. Ramainya penumpang di hari Jumat dan Minggu. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen. Jam keberangkatan kisaran pukul 16.00 – 19.00.

Kendati ada perbedaan tarif kisaran Rp 100 ribu – Rp 150 ribu lebih tinggi dibanding menggunakan angkutan umum resmi. Namun, ada keluwesan dalam pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang.

Selama perjalanan pasti melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan. lokasi istirahat di tempat yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari asal keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan penumpang. Jam istirahat antara jam 20.00 – 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit – 1 jam. Lokasi transit untuk keberangkatan dari Jawa Tengah di rumah makan yang dekat Gerbang Tol Pejagan dan Gerbang Tol Ciledung.

Baca juga: Angkutan Pelat Hitam Melecehkan Institusi Negara

Pihak travel gelap memberikan jaminan bagi penumpang tidak ada pemeriksaan rapid test lolos dari pemeriksaan saat razia dan diantar sampai ke lokasi tujuan penumpang. Jelas sekali operasi travel gelap ini mengancam upaya pengendalian penularan Covid-19 dan membahayakan keselamatan warga. Penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakan lalu lintas.

Daerah tujuan operasi travel gelap adalah Bogor, Depok, Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Karawang.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy secara tegas menyampaikan bahwa tidak pernah membuat stiker tersebut untuk angkutan gelap maupun angkutan legal dengan tujuan untuk meloloskan saat masa penyekatan baik di tol maupun di jalur arteri.

Pihaknya akan menertibkan stiker tersebut yang menempel di kaca belakang mobil angkutan gelap. “Kami akan menertibkan stiker tersebut agar tidak disalahgunakan,” paparnya Selasa (10/8/2021).

Ia mengatakan, saat ini Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dari mana stiker itu berasal. Polri juga akan bersinergi dengan TNI untuk mengungkap hal tersebut.

“Sekarang ini Polri sedang menyelidiki stiker sakti tersebut,” katanya, sebagaimana dilansir dari joglosemar.com.

Sama halnya Wakapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Muchlis Gasim menegaskan bahwa Kodam IV/Diponegoro juga tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri khususnya Polda Jateng untuk melakukan penindakan.

“Intinya Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut,” ujar dia.

Gazim mengatakan saat ini Kodam IV/Diponegoro sedang berkoordinasi dengan Polisi Militer, dan staf terkait untuk menangani hal tersebut.

Data perkara tersebut saat ini telah diserahkan ke staf terkait di Kodam IV/Diponegoro untuk menangani hal tersebut. “Yang jelas kami TNI/Polri tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*