JoSS, KEBUMEN – Sidang gugatan Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) terhadap penyeleggara Pilkada 2020 yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen, bakal digelar 2 Juli 2021 pukul 09.00 WIB, di Kantor KPU Kota Magelang.
Panggih Prasetyo, salah satu Presidium Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) mengatakan pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada 2020 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat dikembalikan karena ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi.
“Setelah persyaratan administrasi dipenuhi, cukup lama juga menunggu hasil verifikasi materi. Alhamdulillah, akhirnya datang juga panggilan sidang pertamanya,” kata Panggih dilansir dari inikebumen.net.
Pengaduan Masy Koko terdaftar dengan Nomor Pengaduan: 120-P/L-DKPP/IV/2021 dan Nomor Perkara: 129-PKE-DKPP/IV/2021. Sidang pertama dijadwalkan Jumat, 2 Juli 2021 digelar di kantor KPU Jawa Tengah, Jalan Veteran Nomor 1A Semarang.
“Namun berhubung Kota Semarang saat ini masih zona merah dan sesuai ketentuan di kantor KPU Jawa Tengah, hanya 25% pegawai yang bekerja di kantor (WFO) maka, sidang DKPP dipindahkan ke kantor KPU Kota Magelang. Untuk waktu sidang tetap, Jumat, 2 Juli 2021 pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Panggih menjelaskan pengaduan bermula dari sikap Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) khususnya ketuanya yang terindikasi tidak netral, salah satu syarat untuk menjadi pemantau dalam Pilbup lalu.
Baca juga: Keluarkan 69 Mahasiswa Selama Pandemi, STAN Digugat
Dengan sejumlah indikasi yang ditemukan, Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Kebumen selanjutnya mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk memberikan sangsi kepada JPPR. Usulan itu juga ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen. Karena mengawasi proses pendaftaran pemantau semestinya juga merupakan bagian dari tugas Bawaslu.
Menanggapi usulan Masy Koko tersebut, KPU Kabupaten Kebumen menolak memberi sangsi kepada JPPR. Sementara Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menanggapi.
“Dari sini kemudian kami jadi berpikir untuk mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada DKPP. Untuk pembelajaran berdemokrasi, bahwa penyelanggara pemilu itu punya kode etik yang harus dijaga dalam setiap keputusan yang diambil,” jelas Panggih.
“Pengaduan disampaikan via email pada Selasa, 2 Februari 2021. Karena saat itu DKPP hanya menerima pengaduan/pelaporan secara online,” imbuhnya.
Menurut Panggih pengaduannya sempat dikembalikan karena ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Setelah persyaratan administrasi dipenuhi, akhirnya datang juga panggilan sidang pertamanya.
“Barangkali ini pertama kalinya, KPU dan Bawaslu Kebumen diadukan ke DKPP. Semoga bisa menjadi pembelajaran dalam kehidupan berdemokrasi di Kebumen,” harap Panggih. (lna)

Leave a Reply