KIP Kuliah Sampai Rp12 Juta, Perguruan Tinggi Diminta Tak Menolak Mahasiswa Kurang Mampu

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri dan swasta tidak ada alasan untuk menolak mahasiswa kurang mampu.

Pasalnya pemerintah telah meluncurkan  Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka dengan nilai bantuan hingga Rp12 juta er semester. Program ini untuk membantu calon mahasiswa dari kalangan tidak mampu tapi berprestasi untuk kuliah. Agar ada sebanyak mungkin pendaftar perguruan tinggi pun harus melakukan sosialisasi.

Baik PTN maupun PTS harus memberi kesempatan bagi calon mahasiswa terbaik untuk bisa masuk ke program-program studi terbaik.

“Bagi pimpinan PTS maupun PTN, mulailah menerima mahasiswa yang kurang mampu. Tidak perlu khawatir lagi karena sekarang sudah dibiayai sampai dengan untuk prodi (akreditasi) A (biaya kuliah) Rp12 juta bukan Rp2,4 juta lagi. Prodi B sampai dengan maksimum 4 juta,” katanya pada peluncuran Merdeka Belajar episode ke 9:KIP Kuliah Merdeka, Jumat (26/3).

Seperti diketahui, Kemendikbud menaikkan anggaran untuk program KIP Kuliah Merdeka menjadi Rp2,5 Triliun. Selain itu uang kuliah yang akan diterima mahasiswa per semesternya juga akan diubah. Sebelumnya, penerima KIP Kuliah hanya menerima uang kuliah Rp2,4 juta/semester.

Padahal, ungkap Nadiem, banyak kampus yang biaya kuliah per semesternya ada yang mencapai Rp10 juta bahkan 12 juta dan bahkan adapula yang jauh lebih tinggi dari itu.

“Kalau semuanya dipagu Rp2,4 juta/semester apa yang terjadi, anak-anak itu yang kurang mampu yang luar biasa prestasinya tidak ada yang percaya diri untuk masuk ke sekolah-sekolah yang lebih mahal,” katanya pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, belum lama ini.

Baca juga: Kemendikbud Ubah Skema Bantuan KIP Termasuk Besaran Beasiswa

Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im optimis calon mahasiswa baru tahun akademik 2021/2020 yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi akan lebih percaya diri dalam memilih prodi-prodi unggulan di berbagai kampus terbaik, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Kami yakin (program ini) akan membuat mahasiswa lebih berani lagi, atau tidak lagi kekhawatiran biaya kuliah yang lebih tinggi daripada biaya kuliah yang disediakan di program KIP Kuliah,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk memanfaatkan KIP Kuliah Merdeka yang akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru di PTN dan PTS.

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah calon penerima harus memasukkan data valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*