Dijatuhi Hukuman Bayar 1,1 Ton Emas Kepada Budi Said, Antam Ajukan Banding

Ilustrasi (foto: detik.com)
Mari berbagi

JoSS, SURABAYA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan melakukan banding terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Seperti dilansir dari Kontan.co.id, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (15/1).

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa Antam akan mengajukan banding. Kunto mengatakan, Antam sesungguhnya berada pada posisi yang tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said tersebut.

“Sehubungan dengan putusan PN Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding,” katanya, belum lama ini.

Lebih lanjut, Kunto menyebut Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi. Kunto pun bilang, bahwa Budi Said sendiri telah mengakui menerima barang tersebut.

Kunto membeberkan, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta ANTAM memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Ia pun menegaskan bahwa ANTAM tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.

Baca juga: PT Antam: Kami Tidak Pernah Menawarkan Penjualan Emas Sistem Lelang dan PO

“Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana. Antam pun merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” tegas Kunto.

Kasus ini sendiri bermula dari Budi Said yang mengaku melakukan pembelian emas sebanyak 7 ton di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam pada 2018 silam. Pada transaksi tersebut, Budi Said mengklaim membeli emas Antam melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni yang mengaku-ngaku sebagai marketing Antam dengan menawarkan emas harga diskon.

Namun, setelah membayar uang sejumlah kurang lebih Rp3,5 triliun, Budi Said mengaku hanya menerima 5,935 ton. Padahal, yang dijanjikan Eksi Anggraeni adalah 7 ton. Ternyata, emas yang 5,935 ton itu pun harga emasnya bukan harga diskon, tapi sesuai dengan uang yang dibayarkan Budi Said dengan mengacu harga resmi yang berlaku di Antam.

Tak terima dan merasa dirugikan, Budi Said pun melaporkan Antam telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang ia beli

Kemudian, Budi Said juga melaporkan Eksi Anggraeni dan 3 orang oknum karyawan Antam atas tindak pidana penipuan dan keempatnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2019 sebagaimana putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby.

Kunto pun mengingatkan dalam menjalankan bisnis logam mulia, ANTAM melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

Ia pun menghimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia ANTAM yang tidak wajar. Dalam melakukan penjualan, Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*