Masa Tanggap Darurat Bencana Berakhir, Bagaimana Status Merapi?

Visual gunung merapi dari PGM Kaliurang | Foto: twitter @BPPTKG
Mari berbagi

JoSS, SLEMAN – Masa tanggap darurat Gunung Merapi di Kabupaten Sleman telah berakhir pada Senin, (30/11/2020). Hingga kini, Bupati Sleman Sri Purnomo masih menunggu arahan lebih lanjut dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencaan Geologi (BPPTKG) terkait perpanjangan status darurat bencana.

“Apakah diperpanjang atau tidak masa tanggap darurat Merapi tergantung dari BPPTKG. Kami tunggu rekomendasi lebih lanjut,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo,seperti dikutip dari Suara.com.

Menurut Sri Purnomo, rekomendasi dari BPPTKG memang diperlukan guna mengetok kebijakan lebih lanjut. Sebab dalam hal ini, kata Sri Purnomo, Pemkab Sleman hanya berfungsi sebagai penyelenggara kebijakan saja.

Sementara itu terkait bencana, khususnya dalam urusan Gunung Merapi, itu merupakan ranah BPPTKG sebagai ahlinya. Jika memang dinyatakan bahwa status Merapi sudah bisa diturunkan, maka SK tanggap darurat itu juga bakal dicabut.

“Tapi kalau memang masih dianggap berbahaya, maka masa tanggap darurat bencana akan diperpanjang. Intinya kami mengikuti arahan BPTTKG. Jika belum menurunkan statusnya, otomatis mulai tanggal 1 Desember tetap kita akan perpanjang,” ucapnya.

Sri Purnomo menegaskan, Pemkab Sleman sudah melakukan beberapa persiapan guna menghadapi erupsi Merapi. Hal itu terlihat dari sudah didirikannya posko penanganan yang siap aktif sewaktu-waktu jika memang diperlukan.

“Tidak hanya di Kecamatan Cangkringan saja, tapi di seluruh lereng Merapi dan wilayah Sleman sudah kita persiapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri Purnomo telah mengeluarkan SK No 75/Kep/KDh/A/2020 yang tertanggal 5 November terkait tanggap darurat bencana Gunung Merapi. SK tersebut berlaku mulai tanggal 5 hingga 30 November.

SK ini dikeluarkan menyusul kenaikan status Gunung Merapi yang ditetapkan BPPTKG dari Waspada atau Level II menjadi Siaga atau Level III.

Baca juga: Gunung Semeru Meletus Luncurkan Awan Panas Hingga 3 KM, Warga Panik dan Mengungsi

Sementara itu, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan bahwa konsentrasi gas CO2 di Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah mulai mengalami peningkatan.

“Konsentrasi gas CO2 meningkat menjadi 675 ppm (bagian per juta),” kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Hanik mengatakan pemantauan gas dari stasiun VOGAMOS (Volcanic Gas Monitoring System) di Lava 1953 di Gunung Merapi menunjukkan nilai gas CO2 (ppm) dengan interval waktu setiap lebih kurang tiga jam untuk pengambilan data.

Selama awal November hingga 20 November 2020 konsentrasi CO2 menunjukkan nilai yang cukup konstan, yaitu rata-rata 525 ppm.

“Setelah periode tersebut hingga akhir bulan ini menunjukkan peningkatan (CO2) hingga nilai maksimal sebesar 675 ppm,” kata dia.

Peningkatan gas CO2 di Gunung Merapi, menurut dia, menjadi salah satu indikator peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang kini telah berstatus Siaga. Data pemantauan ini juga menunjukkan proses desakan magma menuju permukaan.

Selain konsentrasi gas, menurut dia, indikator peningkatan aktivitas vulkanik lainnya adalah kegempaan internal di tubuh gunung itu yang meningkat mencapai 400 kali per hari.

Ia menyebutkan selama November kegempaan Gunung Merapi tercatat 1.069 kali gempa vulkanik dangkal (VTB), 9.201 kali gempa fase banyak (MP), 29 kali gempa low frekuensi (LF), 1.687 kali gempa guguran (RF), 1.783 kali gempa hembusan (DG), dan 39 kali gempa Tektonik (TT).

“Intensitas kegempaan pada bulan ini 2-5 kali lebih tinggi dibandingkan bulan Oktober yang lalu,” kata dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*