Soal Penghapusan Premium, Konsumsi di Jateng dan DIY Kurang Dari 10%

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Communication & Relations Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Arya Yusa Dwicandra mengatakan konsumsi premium di kedua wilayah ini hanya 9% dari total penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu dikatakannya menyusul kabar penghapusan BBM jenis premium mulai 1 Januari 2021. Terkait rencana tersebut, dia menuturkan pihaknya masih menunggu keputusan pasti dari Pertamina Pusat.

“Kalau memang regulator kita yakni pemerintah menetapkan aturan-aturan yang baku terkait penjualan dan distribusi BBM ya kita akan mengikuti. Karena Pertamina di sini sebagai operator dan kita ikuti regulasi yang ada,” ujar Arya, belum lama ini.

Dikatakan Arya saat ini penggunaan Premium di DIY-Jawa Tengah sendiri sudah di bawah 10%, atau berada dikisaran 9% saja. Sementara tertinggi yaitu Pertalite dengan angka 70-80%, kemudian permintaan Pertamax dan Pertamax turbo ada diangka 10-11%. “Sudah sedikit yang menggunakan Premium,” ucapnya.

Arya juga mengungkapkan saat ini standar emisi bahan bakar memang semakin tinggi dan harus memerlukan upaya ekstra. “Regulasi lingkungan, kita mengacu standar emisi Euro, bahwa kedepannya dengan tuntutan semakin tinggi dan teknologi juga semakin maju artinya bahan bakar dituntut untuk mengikuti standar yang ada,” ucapnya, dilansir dari harianjogja.com.

Baca juga: Pertamina Segera Uji Coba Green Diesel di RU IV Cilacap

Namun, pihaknya optimis mampu mengedukasi masyarakat. Diketahui juga Pertamina telah meluncurkan Program Langit Biru Pertamina yang diperluas ke beberapa wilayah, salah satu diantaranya di Sleman mulai Minggu (8/11/2020).

Program Langit Biru hadir untuk mengajak masyarakat merasakan langsung penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kualitas yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dengan udara yang bersih dan sehat. Pada program ini, Pertamina memberikan harga khusus pembelian Pertalite seharga Premium yaitu Rp6.450/liter, untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot) serta taksi plat kuning.

Pejabat sementara (Pjs.) Unit Manager Communication, Relations, & CSR MOR IV, Marthia Mulia Asri mengatakan, program edukasi dan promosi ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No.41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

Upaya mengurangi pencemaran udara, dapat dilakukan melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penggunaan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*